MAKASSAR, BACAPESAN.COM – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Komisariat Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar mengecam keras tindakan premanisme yang dilakukan oleh oknum pegawai PT Mandala Finance Makassar, terhadap salah satu kader HMI yang melakukan aksi unjuk rasa, Sabtu (22/07/2023) di depan Kantor PT Mandala Finance Makassar.
“Aksi demonstrasi yang dilakukan sebagai bentuk pengawalan terkait adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak oleh PT Mandala Finance Makassar kepada salah pegawai. Aksi tersebut merupakan sebuah hak yang dimiliki oleh setiap warga negara Indonesia. Sebagaimana yang telah tertuang di dalam UU No. 9 Tahun 1998, Tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat dimuka umum,” ujar Pengurus HMI Kom Fakultas Hukum, UMI Makassar, Syarif, Senin (24/7).
Dirinya pun menegaskan, aparat penegak hukum (APH) dalam hal ini Kapolrestabes Kota Makassar mengambil langkah tegas untuk memproses oknum yang terlibat dalam pengeroyokan terhadap kader HMI tersebut.
“Jelas ini merupakan pelanggaran yang telah mencederai Hak Asasi Manusia dalam berserikat, berkumpul dan menyampaikan pendapat di muka umum. UUD 1945 Pasal 1 ayat 3 “Indonesia Adalah Negara Hukum”. Bukanlah Negara Premanisme,” tutupnya. (*/raksul)
Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Komisariat Universitas Muslim Indonesia (UMI) mengecam tindakan premanisme yang di lakukan oleh oknum karyawan PT Mandala Finance Makassar terhadap salah satu kader HMI, Sabtu (22/)
“Aksi demonstrasi merupakan sebuah hak yang dimiliki oleh setiap warga negara indonesia. Sebagaimana yang telah tertuang di dalam UU No 9 Tahun 1998 Tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat dimuka umum,” tutur Syarif,
Syarif yg merupakan pengurus HMI Hukum Umi di bidang Hukum dan Ham Menegaskan jikalau dalam waktu 5×24 jam terhitung sejak kejadian, aparat penegak hukum (APH) dalam hal ini Bapak Kapolrestabes Kota Makassar tidak mengambil langkah tegas untuk memprose oknum yang terlibat dalam pengeroyokan terhadap kawan kami,Maka yakin dan pastikan kader HMI akan melakukan langkah yang menurut kami selaku kader itu benar.Tegas akrab di sapa Syarif.
Jelas ini merupakan pelanggaran yang telah menciderai Hak Asasi Manusia dalam berserikat,berkumpul dan menyampaikan pendapat di muka umum.UUD 1945 Pasal 1 ayat 3 “Indonesia Adalah Negara Hukum”. Bukanlah Negara Premanisme.,” jelasnya.