MAKASSAR, BACAPESAN.COM – Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Balitbangda) Makassar melaksanakan Sosialisasi dan Diseminasi hasil-hasil Kelitbangan. Agendanya, Evaluasi Program Pengembangan Inovasi dan Teknologi Angkatan II tahun 2023 di Hotel Santika, Selasa (25/7). Pada kesempatan itu hadir inovator mulai OPD, Puskesmas dan Kepala Sekolah.
Kepala Balitbangda Makassar Andi Bukti Djufrie mengatakan, fokus sosialisasi dan diseminasi Hasil Kelitbangan ini pada inovasi daerah. Pasalnya, dalam konteks pemerintahan daerah, inovasi daerah diartikan sebagai semua bentuk pembaharuan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Jadi, Inovasi daerah ini diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda) yang memberikan kemudahan bagi pemda untuk menyelenggarakan inovasi daerah dalam upaya menciptakan tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik yang lebih baik dan lebih cepat,” ungkap Andi Bukti Djufrie, Selasa (25/7).
Ketentuan lebih lanjut mengenai inovasi daerah, sambung Andi Bukti–sapaan akrabnya, diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah. Praktik inovasi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang diatur dalam peraturan
perundang-undangan tersebut.
“Tentunya perlu diperkuat dengan upaya dan langkah-langkah strategis agar inovasi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah menjadi hal yang masif untuk dapat diterapkan,” jelasnya.
Upaya menumbuhkembangkan dan menyebarluaskan praktik-praktik inovasi yang baik secara kontinu, kata dia, perlu dilakukan dengan cara memotivasi dan memacu kreativitas pemerintah daerah untuk melakukan inovasi dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan didaerahnya.
Untuk itu, Andi Bukti menyampaikan, langkah awal yang dilakukan salah satunya adalah melalui penilaian inovasi daerah melalui supervisi secara periodik dan berkelanjutan. Pentingnya inovasi dalam pemerintahan, mendorong pemerintah pusat menggunakan inovasi sebagai salah satu metode dan alat ukur keberhasilan pembangunan dan pelayanan publik.
“Salah satunya dapat dilihat dalam penggunaan inovasi sebagai indikator penilaian kinerja,” tukasnya.
Apalagi, kata dia, Pemerintah Pusat melalui Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri Kemendagri setiap tahun melakukan penilaian inovasi daerah. Penerapan inovasi daerah yang dilaporkan kepada kemendagri akan menghasilkan skor indeks. Skor indeks inilah yang akan menjadi tolak ukur suatu daerah dapat dinyatakan sebagai suatu daerah terinovatif dan layak menerima penghargaan pada Innovative Government Award (IGA).
Mantan Camat Panakkukang ini mengatakan, pihaknya melaksanakan kegiatan ini sebagai bentuk pembinaan dan keberlangsungan bagi inovasi pemerintah daerah melalui evaluasi terhadap kematangan inovasi baik dari segi kuantitas maupun kualitas sebelum secara resmi akan dilaporkan ke kemendagri.
Dari hasil pantauan terakhir pada akun IGA 2023 yang penginputannya akan berakhir 28 Juli 2023, masih terdapat berbagai eviden atau bukti dukung yang belum terinput dari inovasi yang terdapat pada dashboard yang tentu mempengaruhi tingkat indeks inovasi Kota Makassar.
“Kita berharap dengan kegiatan inovasi ini, mampu menambah tingkat kematangan masing-masing inovasi yang ada di dashboard kita,” ungkapnya. (*)