Kanwil Kemenkumham Sulsel melakukan Monev Pengelolaan JDIH di Kabupaten Sidrap

  • Bagikan
Kanwil Kemenkumham Sulsel melakukan Monev Pengelolaan JDIH di Kabupaten Sidrap

SIDRAP, BACAPESAN.COM – Kantor Wilayah merupakan instansi vertikal di bidang hukum sebagai pusat layanan hukum di daerah dan mempunyai kewajiban untuk monitoring dan evaluasi dalam hal memberikan pelayanan dokumentasi dan informasi hukum di wilayahnya.

Hal ini sesuai amanah Presiden yang tertuang dalam Peraturan Presiden nomor 33 Tahun 2012 tentang JDIH atau Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum. Untuk itu, Kantor Wilayah Kemenkumham Sulsel mengadakan Monitoring dan Evaluasi ke anggota JDIH di Setda dan Setwan DPRD Sidrap, Jumat 21 Juli 2023.

Analis Hukum Pangki yang mewakili Bagian Hukum Kab.Sidrap mengatakan bahwa untuk saat ini pengelolaan website JDIH tidak aktif disebabkan oleh aplikasi yang digunakan yaitu ILDIS mengalami peretasan sehingga tidak dapat diakses. oleh karena itu kami melakukan koordinasi dengan Dinas Kominfo sebagai penyedia server di website untuk dapat melakukan update aplikasi.

Widya selaku Kasubag perundang- undangan setwan DPRD Sidrap Widya mengucapkan Terima kasih dan apresiasi kepada Tim JDIH kanwil Kemenkumham Sulsel yang terus melakukan pembinaan terhadap pengelolaan JDIH.

“Pengelolaan JDIH khususnya koleksi dokumen hukum melalui website JDIH di setwan DPRD Kab.Sidrap belum maksimal karena terkendala website JDIH yang menggunakan aplikasi ILDIS yang disediakan oleh pusat JDIHN mengalami maintenance,” ucapnya

Sementara itu menanggapi Hal tersebut, Adly Azhari dari Tim Monev JDIH Kanwil Sulsel menyampaikan bahwa untuk mengatasi kendala tersebut, pihaknya memberikan update aplikasi ILDIS agar nantinya dapat di lakukan pembaharuan.

Untuk kelancaran update aplikasi tersebut, diharapkan dapat berkoordinasi dengan Dinas Kominfo agar nantinya proses pengelolaan dokumen hukum dapat berjalan kembali. (*)

  • Bagikan