MAKASSAR, BACAPESAN.CO – Perencanaan Pengelolaan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) oleh Dinas Lingkungan Hidup menuai banyak persoalan sehingga pihak DPRD Kota Makassar harus menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), Rabu, (26/7/2023).
Pasalnya dua calon lokasi PSEL ini adalah Kompleks Green Eterno di Jalan Insinyur Sutami RT00/RW05, Kelurahan Bira kecamatan Tamalanrea dan Jalan Kapasa Raya RW01, RT01 Kecamatan Tamalanrea.
Namun, dari kedua lokasi tersebut terdapat penolakan dari warga sekitar dengan banyak pertimbangan yang dinilai merugikan warga sekitar.
Diantara keberatan yang disampaikan oleh pihak warga Tamalanrea yang mana kawasan tersebut dianggap masuk kota yang rawan banjir pun diakui belum pernah ada konsultasi dan sosialisasi sebelumnya dengan warga sekitar.
Tak hanya itu, kemacetan juga sangat diwanti-wanti sebab nantinya akan ada kurang lebih 600 truk sampah yang beroperasi sehingga ditakutkan akan menambah kemacetan.
Ketua Aliansi Masyarakat Tamalanrea, Abdul Hamid mengatakan ada banyak hal yang perlu dipertimbangkan sebelum melanjutkan perencaan proyek tersebut.
“Banyak efek yang akan ditimbulkan, efek sosial dan ekologis jadi kita berharap stakeholder dari pemerintah kota mampu mempertimbangkan kembali,” ucapnya dalam RDP Komisi C DPRD Makassar.
Kendati demikian, Abdul Hamid bilang bukan berarti pihaknya tidak mendukung pembangunan tersebut, namun sebaiknya memang dikaji ulang secara lebih detail.
“Kami mendukung tapi jika tetap akan dilakukan di Tamalanrea, masyarakat kami akan menolak sampai kapanpun, bukan tidak mau berbagi rasa tetapi secara ekologis kami hanya mampu memberikan dukungan,” sambungnya.
Anggota Komisi C, Nunung Dasniar mengatakan setelah menyatukan persepsi dengan masyarakat, kesimpulannya mereka meminta agar pihak penyelenggara mengkaji ulang.
“Kami dari warga Tamalanrea menolak dan tidak setuju. Dampak-dampaknya memang harus dikaji ulang karena ketika ada masalah nantinya jatuhnya ke kami,” katanya.
“Kami tetap akan mendukung, jika panitia memang sudah mengkaji dan tetap akan dibangun di Tamalanrea saya harap kenyamanan warga kami bisa terjamin,” pungkasnya.
Bersamaan, Wakil Ketua DPRD Kota Makassar Adi Rasyid Ali yang juga turut hadir dalam RDP ini memberi peringatan keras kepala panitia penyelenggara agar berhati-hati dalam mengambil langkah.
“Penting sekali supaya jangan bermasalah secara hukum, sudah capek kita masalah hukum apalagi di masa akhir jabatan pak Wali Kota harusnya membuat sesuatu yang baik untuk Kota lah,” tukasnya.
Menanggapi ini, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Ferdi Mochtar meminta untuk mengadakan RDP lanjutan dengan menghadirkan panitia atau tim ahli.
“Ada beberapa pertanyaan tentang bidang keahlian dari tim ahli jadi apakah nanti ada RDP kedua kami serahkan ke anggota dewan,” tuturnya.
Hal senada juga disampaikan anggota Komisi C lainnya Fasruddin Rusli, dia mengatakan tidak sepantasnya PSEL dipusatkan di Tamalanrea sementara TPAnya berada di antang.
“Kan kasihan warga kita yang sudah lama di Antang merasakan baunya sampah, sementara program PSEL ini mau ditempatkan di Tamalanrea. Belum lagi soal pergantian lahan warga yang belum selesai dan seterusnya,” ungkap Acil. (*)