MAKASSAR, BACAPESAN.COM – Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Balitbangda) Makassar menggelar Forum Inovasi Angkatan III Tahun Anggaran 2023 di Hotel Santika, Rabu (26/7). Kegiatan ini dihadiri seluruh inovator mulai lingkup Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Puskesmas dan Sekolah tingkat SD dan SMP.
Kepala Balitbangda Makassar Andi Bukti Djufrie mengatakan, pelaksanaan inovasi merupakan hal yang wajib dilakukan oleh pemerintah, utamanya pada sektor pelayanan publik. Tujuannya meningkatkan kinerja penyelenggaraan daerah.
Saat ini, sambung dia, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam waktu dekat akan menutup penginputan inovasi pada 27 Juli 2023 besok. Sehingga, Andi Bukti–sapaan akrabnya mengingatkan seluruh inovator agar menyelesaikan dokumen IGA 2023 sebelum ditutup.
“Tadi, poin dari Forum Inovasi kami Balitbangda Makassar memberikan penekanan penekanan dan penegasan terkait penginputan inovasi karena tanggal 27 besok sudah tutup penginputan inovasi dari Kemendagri,” jelas Andi Bukti Djufrie.
Dia menambahkan pihaknya melaksanakan kegiatan ini sebagai bentuk pembinaan dan keberlangsungan bagi inovasi pemerintah daerah melalui evaluasi terhadap kematangan inovasi baik dari segi kuantitas maupun kualitas sebelum secara resmi akan dilaporkan ke kemendagri.
“Kita berharap dengan kegiatan inovasi ini, mampu menambah tingkat kematangan masing-masing inovasi yang ada di dashboard kita,” ungkapnya.
Dalam konteks pemerintahan daerah, kata mantan Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Makassar itu inovasi daerah diartikan sebagai semua bentuk pembaharuan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Jadi, Inovasi daerah ini diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda) yang memberikan kemudahan bagi pemda untuk menyelenggarakan inovasi daerah dalam upaya menciptakan tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik yang lebih baik dan lebih cepat,” jelasnya.
Ketentuan lebih lanjut mengenai inovasi daerah, sambung Andi Bukti, diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah. Praktik inovasi dalam penyelenggaraan
pemerintahan daerah yang diatur dalam peraturan
perundang-undangan tersebut.
“Tentunya perlu diperkuat dengan upaya dan langkah-langkah strategis agar inovasi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah menjadi hal yang masif untuk dapat diterapkan,” jelasnya. (*)