MAKASSAR, BACAPESAN.COM – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) melalui Pelaksana Pada Subbidang Pelayanan Kekayaan Intelektual (KI) Andi Nurfajri hadir sebagai narasumber dalam acara talkshow yang digelar oleh Radio Venus FM Makassar.
Talk show ini pengusung tema Klinik Kekayaan Intelektual Bergerak (Mobile Intellectual Property Clinic – MIC).
Denok menjelaskan bahwa MIC merupakan salah satu program unggulan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham yang memiliki konsep untuk megahdirkan layakan KI lebih dekat kepada masyarakat.
“Dalam MIC ini terdapat 3 (tiga) unsur penting yaitu: Sosialsiasi KI, Layanan Konsultasi dan Pendaftaran KI, serta Training of Trainer (ToT) bagi petugas layanan,” kata Denok mengawali pembukaan talkshow.
Lanjut Denok, untuk dapat mendekatkan layanan KI kepada masyarakat, Kanwil Kemenkumham Sulsel akan menggelar kegiatan MIC di Mall Phinisi Point (PIPO), Jalan Metro Tanjung Bunga, Kota Makassar, pada tanggal 28-30 Juli 2023.
“Melalui kegiatan ini, masyarakat bisa berkonsultasi di booth layanan yang kami sediakan seperti bagaimana mendaftarkan merek, syarat-syarat apa saja, pencatatan hak cipta, dan lainnya,” papar Denok.
Terkait dengan kegiatan MIC tersebut, Denok jelaskan pada hari pertama MIC akan diadakan opening ceremony yang akan dihadiri oleh Gubernur Sulsel dan Walikota Makassar, juga diadakan sosialisasi terkait Merek dan Indikasi Geografis.
Kemudian pada hari kedua akan diadakan sosialsiasi Hak Cipta dan Kekayaan Intelektual Komunal. Lalu pada hari ketiga akan diadakan ToT khusus kepada petugas layanan yang nantinya akan bertugas di loket KI pada Mall Pelayanan Publik (MPP) se-Sulsel.
Dalam kegiatan MIC ini pula, Denok sampaikan akan menghadirkan pameran produk Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) binaan, tenaga ahli (expert) dari DJKI yang akan memberikan pelayanan KI, dan booth layanan untuk stakeholder terkait seperti Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Sulsel, Dinas Koperasi dan UMKM Kota Makassar, Dinas Pariwisata Kota Makassar, Dinas Perdagangan Kota Makassar, dan Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kota Makassar.
“Untuk stakeholder ini, mereka akan berpartisipasi untuk menerbitkan surat rekomendasi khusus untuk pelaku UMKM,” tambah Denok.
Lanjut Denok, kegiatan MIC ini akan terbuka untuk umum. “Tentu kami berharap agar para pelaku UMKM dan pelaku kreatif bisa datang ke acara ini karena kami menyediakan fasilitas layanan dari dinas terkait untuk mendapatkan surat rekomendasi tersebut.” harap Denok.
Terpisah, Kepala Subbidang KI Feny Feliana berpesan kepada masyarakat Sulawesi Selatan dapat memanfaatkan kegiatan MIC ini dengan sebaik–baiknya.
“Sesuai dengan arahan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Liberti Sitinjak, diharapkan melalui kegiatan ini, masyarakat Sulsel akan lebih paham terkait dengan Kekayaan Intelektual baik itu Merek, Hak Cipta, Indikasi Geografis, dan Kekayaan Intelektual Komunal sehingga semakin banyak orang yang mendaftarkan ataupun mencatatkan Kekayaan Intelektualnya,” ujar Feny. (Hikmah/B)