Wabup Alimin Membuka Sidang Landreform Redistribusi Tanah, Ini Harapannya

  • Bagikan
Sidang Panitia Pertimbangan Landreform Kegiatan Redistribusi Tanah Tahun 2023 di Ruang Rapat Wakil Bupati Pinrang, Kamis (27/7).

PINRANG, BACAPESAN.COM – Badan Pertanahan Kabupaten Pinrang akan melaksanakan program panitia pertimbangan Landreform kegiatan redistribusi tanah. Tujuannya, untuk memperkuat dan memperluas pemilikan tanah untuk seluruh rakyat Indonesia.

Tujuan Landreform secara umum adalah untuk mewujudkan penguasaan dan pemilihan tanah secara adil dan merata guna meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Hal itu disampaikan Wabup Pinrang Alimin saat membuka Sidang Panitia Pertimbangan Landreform Kegiatan Redistribusi Tanah Tahun 2023 di Ruang Rapat Wakil Bupati Pinrang, Kamis (27/7).

Wabup Alimin mengungkapkan dukungan penuh atas kegiatan redistribusi tanah yang diprogramkan Badan Pertanahan Nasional karena tentunya memberikan manfaat bagi masyarakat Kabupaten Pinrang.

“Kita ingatkan agar aparat pemerintahan dalam hal ini Camat, Lurah dan Kepala desa agar melayani masyarakat terkait program – program agraria dengan baik dan tidak memungut biaya diluar biaya yang tercantum dalam peraturan yang ada,” jelas Alimin.

Selain itu, Alimin juga berharap pihak terkait tidak membebani masyarakat dengan pengurusan yang berbelit – belit dan mempermudah setiap proses sehingga masyarakat merasa mudah dalam pengurusan.

Pada kegiatan ini, hadir Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pinrang Andi Surya Barata Rivai, Asisten Pemerintahan dan Kesra A.Muh.Taufik, Sejumlah Kepala OPD terkait dan turut menghadirkan para Camat dan pihak terkait lainnya. (Amran/A)

  • Bagikan