DPRD Minta Pemkot Maksimalkan Pembinaan dan Konseling Anjal dan Gepeng

  • Bagikan
Anggota DPRD Kota Makassar, Sahruddin Said bersama peserta sosialisasi penyebarluasan Perda nomor 2 tahun 2008 tentang Pembinaan Anak Jalanan, Gelandangan, Pengemis dan Pengamen di Kota Makassar, di Hotel Karebosi Premier, Jumat (28/7/2023).

MAKASSAR, BACAPESAN.CO – Anggota DPRD Kota Makassar, Sahruddin Said mendukung pemerintah kota menuntaskan penanganan anak jalanan gelandangan, pengemis dan pengamen atau Anjal Gepeng.

Itu disampaikan Sahruddin Said saat menggelar sosialisasi penyebarluasan Perda nomor 2 tahun 2008 tentang Pembinaan Anak Jalanan, Gelandangan, Pengemis dan Pengamen di Kota Makassar, di Hotel Karebosi Premier, Jumat (28/7/2023).

“Kalau kita lihat misalnya di lampu merah Pengayoman itu banyak sekali pengamen. Mereka bebas karena tidak diawasi,” ujarnya.

Legislator PAN Makassar ini menegaskan Dinas Sosial sebagai leading sektor untuk terus melakukan pembinaan. Begitu juga dengan penjaringan ke jalan-jalan.

“Ketika Dinas Sosial tidak berhenti melakukan ini maka tentunya pasti efektif. Kalau hanya sekali dua kali tiap bulan tentu ini tidak berdampak,” tambahnya.

Masyarakat pun diminta untuk menjadikan ini sebagai pekerjaan. Apalagi melibatkan anak-anak sebagai pemicu rasa iba.

Sementara itu, Plt Kepala Dinas Sosial Kota Makassar, Armin Paera menyampaikan, anjal adalah mereka yang beraktivitas di jalanan sekitar delapan jam. Sehingga, memang perlu pengawasan dan kontrol dari pemerintah.

“Sementara, gelandangan sesuai perda ini yakni seseorang hidup tidak layak dan tidak memiliki pekerjaan. Gepeng ini pindah-pindah,” jelas Armin.

“Pengemis, mereka yang mengatasnamakan lembaga dan mencari penghasilan dengan meminta-minta dijalan atau ditempat umum,” tambahnya.

Pembinaan anjal dan gepeng, sambung Armin, ada tiga yakni pencegahan, pembinaan lanjutan dan rehabilitasi sosial.

“Langkah pencegahan ada empat, diantaranya itu pendataan dan pemantauan,” katanya.

Sedangkan dari Dinas Perhubungan Kota Makassar, Evi Yulia Siregar menyampaikan, angka anjal dan gepeng pasca ditetapkan Perda Nomor 2 Tahun 2008 terus mengalami peningkatan.

Dia mengusulkan, poin tambahan dalam perda nantinya ada item yang mengatur keberadaan pak ogah. Sebab, pak ogah ini dinilai menganggu ketertiban umum utamanya dalam berkendara.

“Kenapa mereka memilih dijalan itu karena ada kesenjangan. Tidak meratanya kaya dan miskin. Nah, inimi yang perlu diatur sedemikian rupa,” tandasnya. (*)

  • Bagikan

Exit mobile version