PAREPARE, BACAPESAN.FAJAR.CO.ID – Polres Parepare, mengungkap kasus pencurian di sebuah toko emas jalan Lasinrang, Kota Parepare, Jumat (28/7/2023).
Kapolres Parepare, AKBP. Arman Muis, didampingi Kasat Reskrim AKP Deki Marizaldi, mengungkap kasus tersebut melalui press release yang digelar di Makopolres Parepare.
AKBP Arman menyampaikan, dari kasus tersebut berhasil diamankan satu orang pelaku inisial MS (29), merupakan warga Peleteang, Kabupaten Pinrang diamankan bersama barang bukti 1 unit motor, 100 gram emas, uang tunai hasil gadai, hp dan kunci inggris.
“Pelaku memecahkan lemari kaca etalase tempat emas menggunakan kunci inggris, 1 kali 24 jam pelaku berhasil ditangkap oleh satuan reskrim Polres Parepare,” jelasnya.
Setelah melakukan pencurian, lanjut AKBP Arman, sebagian emas digadaikan dan sebagian dititip ke keluarganya.
“Sementara kendaraan yang digunakan pelaku usai melancarkan aksinya, warnanya diubah dari warna putih ke warna kuning,” terangnya.
Atas tindakan kriminal yang dilakukan pelaku MS, disangkakan pasal 363 ayat 1 (Ke 4 Ke 5) dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
“Empat pelaku inisial EP, IB, GL, dan AR yang juga bersama MS melakukan pencurian di TKP lainnya, saat ini masih proses pengejaran dan telah diterbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO),” tambah AKBP Arman.
Melalui pengungkapan kasus pencurian itu juga, AKBP Arman, yang baru menjabat Kapolres Parepare, berjanji akan siap memberikan rasa aman di wilayahnya dengan memaksimalkan kegiatan patroli khususnya pada malam hari.
“Atas kejadian ini, kami dan tentunya dengan bersinergi Pemerintah Kota Parepare akan memaksimalkan patroli pengamanan. Masyarakat tidak usah khawatir namun tetap waspada, jaga diri, jaga lingkungan, dan jika ada hal yang mencurigakan segera laporkan,” imbaunya.
Sementara itu, Pelaku MS saat diintrogasi, mengaku baru kali ini melakukan pencurian emas dengan tujuan untuk mencari uang buat nikah.
(***)