PINRANG, BACAPESAN.COM – Wujud kepedulian pemerintah kepada warganya,berupa perlindungan jaminan sosial kepada pekerja formal maupun pekerja non formal,melalui penandatanganan MoU antara Pihak BPJS Ketenagakerjaan Pinrang dan Kejaksaan Negeri Pinrang.
Dalam Kegiatan tersebut Bupati pinrang Irwan Hamid menyempatkan diri hadir dan menyaksikan penandatanganan kerja sama diantara pihak Kejaksaaan Negeri Pinrang dan pihak BPJS Ketenagakerjaan di Hotel Claro Makassar, Kamis (28/7).
Menurut Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi selatan Eben Ezer Simanjuntak yang hadir untuk membuka kegiatan ini, hal ini merupakan agenda tahunan dari Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi selatan yang dimaksudkan untuk Monitoring dan Evaluasi.
Monitoring dan Evaluasi ini, lanjutnya yakni terhadap pelaksanaan pemberian perlindungan jaminan sosial terhadap para pekerja formal dan non formal di wilayah kerja Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi selatan.
Dirinyapun menyampaikan apresiasi atas kesediaan para kepala daerah untuk hadir dan menyaksikan proses penandatangan Kerjasama yang diharapkan bisa memberikan manfaat bagi masyarakat.
Beberapa waktu lalu, Bupati pinrang Irwan Hamid mengungkapkan bahwa, para pekerja non ASN di Kabupaten Pinrang telah didaftarkan sebagai peserta pada program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan.
Bupati Irwan juga mengungkap bahwa, tidak hanya itu, seluruh pegawai Syara juga telah didaftarkan pada keanggotaan BPJS ketenagakerjaan dimana premi bulanan dibayarkan oleh Pemerintah Kabupaten Pinrang.
Hal ini, lanjutnya, dilakukan sebagai bentuk kepedulian dan apresiasi serta untuk memberikan perlindungan sosial bagi mereka dan keluarga jika sewaktu – waktu terjadi hal yang tidak diinginkan. (Amran/A)