MAKASSAR, BACAPESAN.COM – Polemik Gudang Dalam Kota Makassar belum juga tuntas. Masih banyak bongkar muat ditengah jalan dalam kawasan Utara Kota. Dinas Perdagangan (Disdag) sebagai OPD teknis dinilai masih lemah, belum ada tindakan apapun.
Diketahui, Peraturan Daerah (Perda) nomor 13 tahun 2009 tentang kawasan pergudangan terpadu serta Peraturan Walikota (Perwali) nomor 20 tahun 2011 tentang larangan gudang dalam kota dan Perwali Nomor 93 tahun 2005 tentang peraturan kegiatan gudang dalam kota.
Peraturan tersebut menyebutkan bahwa usaha pergudangan hanya boleh dilakukan di dua kecamatan, yaitu kecamatan Tamalanrea dan kecamatan Biringkanaya. Hanya saja, faktanya aktivitas Gudang Dalam Kota masih berada di luar kawasan tersebut. Pasalnya, dampak aktivitas tersebut sangat serius seperti kemacetan sampai pada korban meninggal dunia.
Direktur Utama (Dirut) PD Terminal Makassar Metro Dafris mengatakan pihaknya berencana akan memindahkan seluruh ekspedisi ke kawasan Terminal. Sebab, kondisi disana memungkinkan untuk menampung 700 ekspedisi se-Kota Makassar.
“Kita sementara genjot Peraturan Walikota (Perwali) untuk bisa memindahkan Gudang Dalam Kota ke Terminal. Masih kita rampungkan, apalagi ini juga arahan pak dewan agar membuat regulasi untuk membackup Perda,” jelas Dafris, Senin (31/7).
Eros–sapaan akrab Dirut PD Terminal Makassar Metro itu mengungkapkan, kawasan Terminal memiliki luas lahan 12 hektare (Ha). Sementara, kebutuhan untuk menampung 700 usaha ekspedisi hanya cukup 4 hektare. Terlebih, upaya pemindahan didukung Ketua Asosiasi Ekpedisi.
“Kami juga dapat dukungan dari ketua Asosiasi Ekpedisi untuk memindahkan mereka ke sini (Terminal),” tegasnya.
Eros mengatakan, adanya ekspedisi di kawasan Terminal Makassar Metro akan menambah pendapatan perusahaan daerah ini. Apalagi, hal ini sejalan dengan misi Pemkot Makassar sektor PAD Rp2 Triliun.
“Sangat besar sekali pendapatan kalau semua masuk ke Terminal. Termasuk ekspedisi ini yang selama ini memang meresahkan masyarakat karena bongkar muat di jalan,” ucapnya. (*)