TATOR, BACAPESAN.COM – Partai Perindo Tana Toraja (Tator) menggelar Sosialisasi Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) pada Sabtu 29 Juli 2023. Agenda ini untuk membekali sejumlah Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) Perindo Tator.
Pada kesempatan itu hadir Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tator Serni Pindan sebagai pemateri untuk memberikan pemahaman tentang Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) sesuai amanat dari Undang Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Ketua Partai Perindo Tator, Hansten Allorerung didampingi Pengurus Perindo Tator kepada media disela-sela kegiatan mengatakan kegiatan tersebut merupakan kegiatan sosialisasi terkait Gakkumdu yang juga dirangkaikan dengan konsolidasi pengurus Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Cabang (DPC), Bacaleg DPR RI, DPRD propinsi dan DPRD Kabupaten pada pemilu 2024.
“Kita menghadirkan ketua Bawaslu Tator untuk menyampaikan materi terkait UU pemilu, apa yang bisa dilakukan dan yang tidak bisa terutama bagi Bacaleg Perindo agar terhindar dari pelanggaran pemilu, untuk mendukung terselenggaranya Pemilu yang baik dan adil bagi semua pihak,” ujar Hansten.
Hansten menambahkan pemilu 2024 mendatang Partai Perindo target bisa mendapatkan 1 fraksi yakni minimal 3 kursi di DPRD Tator.
“Kami berharap kepada penyelenggara pemilu agar berlaku adil kepada peserta Pemilu, jangan ada yang dianaktirikan dan kepada bacaleg Perindo kami berharap agar setelah mendapatkan materi bisa terhindar dari pelanggaran pemilu menuju pemilu yang baik” jelasnya.
Sementara itu Ketua Bawaslu Tator, Serni Pindan dalam kesempatan itu menyampaikan sejumlah aturan tentang pemilu apa yang boleh dan tidak boleh hingga netraliras ASN terutama di media sosial (mendsos).
“Kami Bawaslu gencar memantau ASN di media sosial, dimana ASN dilarang komentar ataupun like terhadap salah satu caleg nantinya, kalau ada temuan akan dikaji dan kalau masyarakat yang menemukan maka kami berharap discreenshoot untuk dilaporkan kepada kami, sebagai informasi awal,” beber Serni.
Dirinya berharap peserta pemilu bisa mematuhi aturan yang ada, dan jika ada yang menemukan pelanggaran Pemilu agar menyampaikan kepada Bawaslu baik secara online maupun ofline. (Cherly/A).