MAKASSAR, BACAPESAN.COM – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) melalui Balai Harta Peninggalan (BHP) Makassar lakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan 13 Pengadilan Agama (PA) se-wilayah Sulawesi Selatan. Kerjasama ini dimaksudkan guna perkuat Pelaksanaan tugas Perwalian.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Liberti Sitinjak dalam sambutannya menyampaikan penandatanganan PKS ini untuk pertama kalinya dilaksanakan di wilayah Sulawesi Selatan dari 13 wilayah provinsi lainnya sesuai wilayah kerja BHP Makassar.
“Ini adalah provinsi yang pertama dimana kita melakukan perjanjian kerjasama. Sebelum tahun ini berakhir, saya perintahkan kepada Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Kadivyankum HAM) Hernadi untuk menyelesaikan perjanjian kerjasama pada 12 provinsi lainnya karena bagaimanapun ini adalah kewajiban tugas, pokok, dan fungsi (tupoksi) BHP yang menjadi kewenangan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) di wilayah kerja termasuk di 13 provinsi,” tegas Liberti Sitinjak.
“Dengan niat yang tulus, kerja keras, kerja cerdas, dan kerja ikhlas, Hal tersebut akan dapat diselesaikan sebelum akhir tahun ini,” lanjutnya.
Dalam penandatangan PKS ini, Liberti menyampaikan permohonan kepada jajaran Pendagilan Tinggi Agama Sulawesi Selatan untuk melakukan kerjasama terkait penanganan anak-anak yang berada di jalanan/pinggiran.
Liberti sampaikan hal ini atas keprihatinannya banyak anak-anak yang tidak terurus bahkan tidak memperoleh kehidupan yang layak sehingga berkeliaran di jalanan/pinggiran di wilayah Sulawesi Selatan.
“Keberadaan anak jalanan tentu menjadi perhatian Kanwil Kemenkumham Sulsel terkait penerapan HAM pada anak-anak. Jika tidak ditangai secara lintas sektoral, tupoksi kemenkumham akan mengalami kecatatan karena gagal mewujudkan HAM pada anak,” ungkap Liberti.
Guna menangani keberadaan anak-anak tersebut, Liberti sampaikan harus ada koordinasi dengan stakeholder terkait. “Jika anak jalanan/pinggiran ini dibiarkan, justru akan menimbulkan pertanyaan mengenai penanganan anak di Indonesia, berhubung Indonesia akan memasuki HUT ke-78. Keberadaan anak jalanan/pinggiran juga berpengaruh pada masa depan Indonesia dimana tahun 2045 akan menjadi Indonesia Emas dengan bonus demografi dan tingkat kejayaan anak milenial. Kita menerapkan jargon ini, tapi di sisi lain masih ada anak jalanan/pinggiran yang tidak tertangani dengan baik,” jelas Liberti.
Melalui penandantangan PKS ini pula, Kanwil Kemenkumham Sulsel bersama dengan Pengadilan Tinggi Agama Makassar dapat mewujudkan penerapan HAM di Sulsel terutama kasus HAM anak. “Keberadaan anak-anak tersebut harus diperhatikan perwaliannya. Kita harus melakukan sinergitas bagaimana Kemenkumham dengan PA yang diwakili oleh Pengadilan Tinggi Agama Tingkat Provinsi, bisa kita lakukan secara sinergis.” harap Liberti.
Sementara itu, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Makassar Muhamamad Abduh Sulaiman mengucapkan terima kasih kepada Kakanwil Liberti Sitinjak beserta jajarannya dan Plt. Kepala BHP Makassar Utary Sukmawati beserta jajarannya atas sinergitas yang telah dibangun melalui bimbingan dan pengarahan dari Kakanwil. “Kegiatan kerjasama ini sudah bisa kita laksanakan dan ini sekaligus menuntuaskan PKS seluruh wilayah Pengadilan Tinggi Agama Makassar.” kata Abduh.
Abduh ungkapkan bahwa kerjasama ini bermula dari hasil montoring dan evaluasi (monev) yang telah dilakukan yang antara Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Selatan dengan Kanwil Kemenkumham Sulsel dan BHP Makassar yang terlaksana beberapa waktu lalu. Monev ini turut melibatkan stakeholder yaitu PA sekitar Kota Makassar.
“Dari hasil monev tersebut, terdapat 3 (tiga) rekomendasi yaitu: 1) harus dituntaskan PKS antara BHP Makassar dengan seluruh satuan kerja Pengadilan Tinggi Agama Makassar; 2) sosialsiasi kepada masyarakat terkait kinerja melalui media; 3) menciptakan aplikasi penyampaian hasil penetapan pengadilan ke BHP secara elektronik.” jelas Abduh.
Kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan PKS 13 PA wilayah Pengadilan Tinggi Agama Wilayah Sulawesi Selatan dan BHP Makassar.
Penandatangan ini turut disaksikan oleh Kakanwil Liberti Sitinjak dan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Makassar Muhamamad Abduh Sulaiman. Ke-13 PA tersebut yaitu: PA Sidrap, PA Watansoppeng, PA Takalar, PA Barru, PA Watampone, PA Sinjai, PA Enrekang, PA Pangkajene, PA Pinrang, PA Maros, PA Sengkang, PA Parepare, dan PA Makassar. (Hikmah/B)