MAKASSAR, BACAPESAN.COM – Perumda Parkir Makassar Raya berencana mengkapitalisasi retribusi parkir dengan tarif tinggi di hajatan Akbar Makassar Internasional Eight Festival and Forum atau populer disebut F8 yang akan dihelat pada tanggal 23 – 27 Agustus 2023 mendatang. Hal ini ditanggapi serius oleh sejumlah kalangan.
Mulai akademisi, Anggota DPRD. Hingga terbaru adalah Wakil Wali Kota Makassar, Fatmawati Rusdi. Orang nomor 02 Kota Makassar itu menilai tarif parkir yang tinggi diatas standar akan membebani pengunjung atau masyarakat yang hendak menikmati event F8.
Oleh sebab itu, Wakil Wali Kota Perempuan Pertama di Kota Makassar itu meminta kepada PD Parkir yang dipimpin Yulianti Tomu dan jajaran direksi untuk meninjau ulang rencana tersebut. Pasalnya tarif tinggi melampaui tarif parkir normal pada umumnya.
“Sementara kami minta direksi PD parkir dan panitia F8 untuk meninjau hal tersebut. Karena F8 Hiburan rakyat, jangan ada hal ini,” pinta Wawali Fatma kepada jajaran PD Parkir, Rabu (3/8/2023).
Tentu saja tanggapan Wakil Wali Kota Makassar itu ada kaitan dengan rencana pihak PD Parkir Makassar yang akan menerapkan tarif fantastis nominal Rp5 ribu sampai Rp10 ribu. Melampaui tarif normal Rp2000 an.
Sementara, Direktur utama Perumda Parkir Makassar Raya, Yulianti Tomu tetap ngotot untuk menerapkan tarif parkir dengan biaya tersebut. Ia memberikan tanggapan bahwa tarif itu katanya sangat wajar karena tidak terlalu mahal.
“Tarif tidak bisa gratis atau Rp2000. Banyak parkir liar. Lebih baik kami atur seperti tahun lalu zero complain tidak ada yang palak-palak orang. Cuman Rp5 ribu buat seharian tidak mahal,” jelasnya, Rabu (3/8/2023).
Menanggapi pernyataan Dirut PD Parkir Makassar, Akademisi bidang administrasi keuangan juga Rektor Universitas Patria Artha (UPA) Makassar, Bastian Lubis memberikan tanggapan menohok.
“Tarif retribusi parkir yang telah ditetapkan lewat aturan tidak bisa seenaknya menarik uang dari masyarakat,” jelas Bastian.
Ia juga sempat menyindir lahan yang akan dijadikan bisnis perparkiran. Karena suasana hiburan rakyat di F8, jadi ajang dikapitalisasi.
“Mengingat retribusi parkir menggunakan aset tanah pemerintah bukan aset pribadi maupun milik pemerintah yang harus masuk ke kandang. Tapi, jangan juga parkir mahal menjadi beban bagi masyarakat itu sendiri,” tegasnya.
“Apa sebenarnya manfaat yang bisa dirasakan oleh masyarakat kalau biaya masuknya harus bayar dan tidak ada yang gratis. Seharusnya kegiatan tersebut dilakukan oleh dan untuk masyarakat,” sambungnya. (*/raksul)