MAKASSAR, BACAPESAN.COM – Kepala Divisi (Kadiv) Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Selatan, Jaya Saputra mengungkapkan sebagai rangkaian peringatan hari Kemenkumham ke-78 dan HUT Sulsel ke – 354. Pihaknya melalui Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I TPI Makassar memberikan layanan Paspor merdeka.
“Pada layanan Kali ini disiapkan 200 kuota Paspor bagi masyarakat,” ujar Jaya Saputra di sela-sela Pelaksanaan layanan Paspor merdeka, Sabtu (5/8).
“Sinergitas yang baik antara Kakanwil Sulsel Liberi Sitinjak dengan Gubernur Sulsel sehingga kegiatan ini mendapat Dukungan dari bapak Gubernur dan Layanan ini dapat dilaksanakan secara walk in di Rumah Jabatan Gubernur Sulawesi Selatan tepatnya di Baruga Patingalloang,” sambungnya.
Dalam pelayanan Paspor merdeka, Jaya menjelaskan, masyarakat diberi kemudahan dengan petugas Imigrasi turun langsung ke Masyarakat dalam memberikan Layanan Pembuatan Paspor secara Walkin tanpa harus mendaftar Online sebagaimana ketentuan pembuatan Paspor yang seharusnya.
Juga dilaksanakan di hari libur (sabtu) di Rumah Jabatan Gubernur, namun semua prosedur yang dijalankan tetap sama saat kita mengurus Paspor di Kantor Imigrasi.
Pada akhirnya Jaya Saputra mengingatkan masyarakat yang memiliki Paspor harus bertanggungjawab terhadap dokumen perjalanannya tersebut agar tidak disalahgunakan.
“Bijaksanalah dalam menggunakan Paspor dan bertanggungjawab terhadap penggunaaanya serta tidak mudah terperdaya akan bujuk rayu oknum yang menawarkan pekerjaan di luar negeri,” jelasnya.
“Jika ingin bekerja di luar negeri ikuti prosedur yang ada,” lanjut Jaya Saputra dalam keterangannya
Asisten Pemerintahan Dan Kesra, H. Muhammad Rasyid yang mewakili Gubernur Sulawesi Selatan menyampaikan Apresiasi Atas Kegiatan ini.
“Pelayanan Paspor merdeka ini memberikan kemudahan akses dan pelayanan yang efisien bagi masyarakat Sulsel dalam mengurus Paspor,” ungkapnya.
Menurutnya, Pemerintah dan Lembaga Publik lainnya saat ini terus berupaya memberikan pelayanan Publik yang maksimal melalui berbagai upaya, Salah satunya melalui layanan Paspor merdeka oleh Kanim Makassar.
Sementara itu, Kakanim Makassar Agus Winarto mengatakan pelayanan Paspor merdeka ini merupakan wujud nyata kehadiran Negara dalam memberikan pelayanan Pada masyarakat khususnya Kanim Makassar.
“Layanan Paspor merdeka ini, sebagai Salah satu upaya Kanim Makassar Untuk lebih mendekatkan layanannya Pada masyarakat,” kata Agus Winarto.
Agus winarto menjelaskan layanan ini dilaksanakan secara serentak di 126 Kantor Imigrasi seluruh Indonesia.
“Layanan ini sengaja diberikan di hari sabtu agar masyarakat yang tidak berkesempatan hadir mengurus Paspor di hari kerja karena kesibukannya dapat mengurus Paspor di hari ini,” ucap Agus Winarto.
Adapun layanan yang diberikan adalah permohonan Paspor baru Dan pergantian habis masa berlaku Paspor. Proses pelaksaannya, masyarakat mengambil nomor antrian dari pintu masuk, selanjutnya duduk menunggu di ruang tunggu kemudian nomor antrian yang bersangkutan di panggil oleh Petugas untuk sesi foto dan wawancara.
Menurut Agus Winarto bagi pemohon paspor baru pada layanan Paspor Merdeka tetap wajib membawa persyaratan lengkap seperti E-KTP, KK, Akte Lahir atau Ijazah sekolah atau buku nikah.
Sedangkan untuk penggantian paspor cukup membawa E-KTP dan paspor lama. Sementara, bagi pemohon yang tidak lengkap berkasnya akan diarahkan untuk melengkapi kekurangan berkasnya sampai pukul 12 siang ini.
Diketahui, turut hadir dalam kegiatan Kepala Bidang Inteldakim Maryana, Kasubsi Perizinan keimigrasian Muh Yusuf dan Jajaran Kanim Makassar. (*)