MAKASSAR, BACAPESAN.COM – Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Makassar terus berinovasi memberikan kemudahan ke masyarakat dalam hal pelayanan.
Terbaru, warga ingin membayar Surat Ketetapan Retribusi Daerah Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tak perlu repot-repot, kini sudah bisa lewa Qris.
Kepala Distaru Kota Makassar Fahyuddin menjelaskan inovasi ini bagian dari upaya pemerintah mempermudah masyarakat terkait pelayanan publik khususnya perizinan. Hal ini juga bentuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Makassar.
“Kami memudahkan masyarakat yang ingin membayar SKRD yang nilainya dibawah 10 jutaaan, melalui QRIS di loket pelayanan kami dI PTSP, tinggal scan barcode, selesai,” kata Fahyuddin, Senin (7/8).
Sekedar informasi, QRIS (Quick Response Code Indonesia Standard) adalah penyatuan berbagai macam QR dari berbagai Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) menggunakan kode QR termasuk untuk pembayaran SKRD (Surat Ketetapan Retribusi Daerah) untuk penertbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). (*)