MAKASSAR, BACAPESAN.COM – Polrestabes Makassar melalui Satlantas merilis ujian praktik Surat Izin Mengemudi (SIM) yang baru. Terdapat cukup banyak perubahan materi yang dilakukan untuk memudahkan masyarakat dalam memperoleh SIM.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Mokhamad Ngajib, mengatakan perubahan yang dilakukan khusus untuk pengajuan SIM C motor. Dimulai dari pergantian uji landasan yang sebelumnya berbentuk angka 8 dan zig-zag berubah menjadi lintasan huruf S, perubahan untuk uji pengereman, serta uji putaran balik (U-Turn).
“Perubahan ini mendasari perintah dari Kapolri Jenderal Pol Sigit Prabowo, dan ditindaklanjut dengan keputusan Korlantas Polri tertanggal 4 Agustus 2023,” ujar Ngajib saat menguji langsung semua perubahan materi dalam ujian praktik SIM di Satuan Pelayanan SIM (Satpas) Polrestabes Makassar, lingkup SPN Batua, Senin, 7 Agustus.
Lebih lanjut, perwira tiga melati dipundaknya ini menjelaskan, dari rangkaian ujian yang ada setelah alami perubahan, diterapkan dalam rangka memberikan kemudahan kepada para pemohon SIM. Polri tidak ingin menyulitkan masyarakat untuk memperoleh SIM.
“Tentunya ini dalam rangka memberikan kemudahan bagi orang-orang yang ingin menerbitkan SIM. Dan juga di sini dalam rangka meningkatkan pelayanan SIM oleh Polri kepada masayarakat,” jelasnya.
Kapolrestabes usai menjajal materi ujian praktik pembuatan SIM yang baru, mengatakan setelah melihat dan merasakan langsung perubahan yang ada, sekarang semuanya lebih dipermudah. Tidak ada tingkat kesulitan yang berarti seperti sebelumnya.
“Di sini juga tentunya dalam rangka menghindari adanya praktek-praktek penyimpangan pembuatan SIM,” pungkasnya.
Pada kesempatan yang sama, Kasatlantas Polrestabes Makassar, AKBP Amin Toha, mengatakan perubahan ujian praktik SIM baru diterapkan khusus pembuatan SIM C atau sepeda motor. Perubahan lainnya akan menyusul setelah ada pentujuk dari Korlantas Polri.
Amin Toha berharap, dengan perubahan yang dilakukan, kedepan tidak akan ada lagi masyarakat yang mengeluhkan sulitnya mengajukan pembuatan SIM. Begitu juga dengan perpanjangan yang telah didukung sistem daring.
“Bagaimanapun semua ini dibuat untuk memudahkan masyarakat, seperti halnya kita punya aplikasi atau website SINAR (SIM Nasional Presisi) yang membantu masyarakat memperpanjang SIM hanya dengan melalui internet,” terangnya.
Ditlantas Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) sendiri sebelumnya telah memerintahkan jajaran Satlantas di daerah untuk siap melaksanakan kebijakan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri terkait perubahan materi ujian praktik SIM C untuk sepeda motor.
Dirlantas Polda Sulsel, Kombes Pol I Made Agus Prasatya, menjelaskan perubahan materi ujian praktik SIM C meliputi, perubahan lintasan menjadi sebuah sirkuit yang mengakomodir 4 materi ujian praktik dengan ukuran yang sudah diperlebar dan tanpa materi zig-zag test atau slalom test.
Uji membentuk angka 8 digantikan dengan uji membentuk huruf S. Untuk ukuran lebar lintasan diperlebar dari ukuran lama 1,5 kali lebar kendaraan menjadi 2,5 kali lebar kendaraan.
Menurut Made Agus, keselamatan adalah hal yang utama dalam berlalu lintas di jalan. Disinilah fungsi SIM antara lain digunakan sebagai legitimasi kompetensi, pendukung fungsi penegakan hukum, forensik kepolisian dan bagi kemanusiaan.
Untuk itu, SIM merupakan hak istimewa yang diberikan kepada seseorang yang telah dinyatakan lulus uji, dinyatakan memiliki pengetahuan akan tertib berlalu lintas, memiliki kompetensi mengendarai kendaraan bermotor, memiliki kepekaan kepedulian untuk keselamatan bagi dirinya maupun orang lain.
“Dengan adanya perubahan ini diharapkan masyarakat akan sadar perlunya memiliki SIM dalam berkendara. Sehingga akan mendukung terwujud dan terpeliharanya lalu lintas yang aman, selamat, tertib dan lancar. Mengingat SIM adalah legitimasi kompetensi bagi para pengemudi. Di dalam legitimasi kompetensi, sistem ujian didukung proses belajar dan pembelajaran,” tukasnya. (*)