MAKASSAR, BACAPESAN.COM – Yudi Purnomo Harahap menyampaikan kepada Media bahwa Satgassus Pencegahan Korupsi Mabes Polri melakukan serangkaian kegiatan sosialisasi antikorupsi kepada pejabat, pengusaha, mahasiswa dan masyarakat di Sulawesi Selatan terkait pencegahan korupsi dalam bidang pembangunan Infrastruktur.
Menurut Yudi, Satgassus fokus kepada pencegahan korupsi di Infrastruktur karena merupakan proyek strategis dan kunci suksesnya pembangunan dan berjalannya roda perekonomian di daerah.
Kegiatan ini merupakan perintah langsung Kapolri yang ingin agar Polri berperan dalam upaya pencegahan korupsi untuk mendukung program pemerintah pusat maupun pemerintah daerah agar dana proyek tidak diselewengkan sehingga hasilnya bisa dirasakan oleh masyarakat untuk kemajuan perekonomian.
Menurut Yudi, Herry Muryanto selaku kasatgas dan Novel Baswedan selaku Wakil Ketua Satgassus Pencegahan Korupsi Mabes Polri turun langsung dalam kegiatan yang dipimpin oleh Harun Al Rasyid dengan beranggotakan Andre Dedy Nainggolan, Panji Prianggoro, Adi Prasetyo, Qurotul Aini Mahmudah, Anissa Ramadhany dan Heryanto.
Adapun ringkasan kegiatan dari Satgassus yakni Sosialisasi Hari pertama di Ruang Rapat Pimpinan Gubernur Sulawesi Selatan, Kepala Satgassus Pencegahan Korupsi Polri, Herry Muryanto menyampaikan bahwa, agenda tersebut merupakan langkah pencegahan Korupsi di Sulsel.
Dimana agenda serupa dilakukan di 11 daerah di Indonesia. Masing-masing daerah yang dipilih, ada tema yang diterapkan. Di Sulsel sendiri, pihaknya membahas mengenai Pencegahan korupsi pada sektor infrastruktur.
Sosialisasi ini berlangsung Tiga hari, tidak hanya bagi Pemerintah Daerah saja, tapi juga menyasar para kontraktor, Mahasiswa, NGO dan Jurnalis sebagai Pengawas Pembangunan.
Rangkaian Kegiatan Sosialisasi Tersebut dibuka oleh Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman dan di moderatori oleh Ketua Tim 6 Satgassus Pencegahan Korupsi Polri, Harun Al Rasyid. Selain Kasatgassus Pencegahan Korupsi Polri Serta Gubernur Sulsel, Ikut mengisi Dua Pembicara lain, diantaranya Syarwan dari BPKP Serta Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra—Dirkrimsus Polda Sulsel.
Dalam kegiatan ini, dihadiri Bupati Gowa, Adnan Purichta, serta beberapa Wakil Bupati diantara Wakil Bupati Pinrang, H. Alimin, Wakil Bupati Wajo, H. Amran, Wakil Bupati Jeneponto, H. Paris Yasir, Wakil Bupati Soppeng, H. Lutfi Halide, Wakil Bupati Selayar, H. Muhammad Yusuf, Wakil Bupati Luwu Utara, Suaib Mansur, Wakil Bupati Toraja Utara, Frederick V. Palimbong dan juga peserta perwakilan dari 24 Kabupaten Kota se Sulawesi Selatan.
Sosialisasi Hari kedua,
bertempat di Swiss Bell Hotel Makassar, dengan peserta diantaranya KADIN, INKINDO, REI Sulsel, Gapensi serta biro UKPBJ sulawesi selatan. Dengan pembicara: Wakasatgassus Pencegahan Polri—Novel Baswedan, Ketua KADIN Sulsel—Andi Satriya Madjid, Kepala UKPBJ Sulsel, Achmat Junaidy dan Koordinator Aspidsus Kejati Sulsel, Herbeth P Hutapea.
Dalam kegiatan yang di moderatori Oleh Airien Marttanti Koesniar ini, terjadi dialog interaktif antara Pengusaha sebagai pelaksana Pekerjaan konstruksi, Biro UKPBJ sebagai pengelola pengadaan barang dan jasa serta Kejaksaan sebagai penegak hukum.
Novel Baswedan menyampaikan kepada para pengusaha agar tidak melakukan praktek korupsi, menyuap dan penyelewengan ketika mereka mengerjakan proyek pembangunan infrastruktur.
Kemudian sosialisasi hari ketiga, di Universitas Hasanuddin Makassar dengan peserta dari Mahasiswa, Jurnalis dan NGO itu dibuka oleh Wakil Rektor Unhas, Prof. Farida Patittingi. Animo peserta cukup tinggi. Paparan dari Wakasatgassus Pencegahan Polri, Novel Baswedan, Guru Besar Hukum Pidana Unhas, Prof. Said Karim, Ketua LBH Makassar, M. Haidir, Ketua AJI Makassar, Didit Hariyadi, Koord. Div. Pengabdian & Penindakan Garda Tipikor, Fitrah Adhyaksa dengan Moderator Yudi Purnomo Harahap, disambut banyak pertanyaan dari peserta yang hadir.
Novel Baswedan mengajak mahasiswa, Pers, NGO, dan masyarakat berperan aktif mengawasi pembangunan infrastruktur di wilayah mereka dari adanya praktik korupsi yang tentu merugikan masyarakat sebab pembangunan infrastruktur tidak sesuai dengan rencana pekerjaan. Sehingga jika mempunyai bukti, bisa melaporkan kepada penegak hukum terkait. (*/rls)