MAKASSAR, BACAPESAN.COM – Tim terpadu Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar melakukan penertiban bangunan di Jalan Talasalapang, Kelurahan Karunrung, Rabu (16/8). Itu dalam rangka pengembalian fungsi lahan di Kecamatan Rappocini.
Kepala Bidang (Kabid) Pemanfaatan Tanah Dinas Pertanahan Kota Makassar, Ismail Abdullah mengatakan penertiban ini merupakan upaya pengambilalihan milik aset Pemkot Makassar. Itu, setelah pengembang BPH menyerahkan aset fasum dan fasos ke Pemkot Makassar.
“Bangunan diatas lahan itu milik Pemkot Makassar, BPH Plaza telah menyerahkan dan telah tercatat dalam aset di BPKAD Makassar,” ungkap Ismail Abdullah, Rabu (16/8).
Berdasarkan pantauan, penertiban ini diwarnai aksi protes oleh pemilik bangunan. Meski begitu, kata dia melanjutkan, lahan tersebut telah diserahkan dan kini dikuasai Pemkot Makassar. Sehingga, oknum yang merasa dirugikan dengan penertiban ini bisa melaporkan Pemkot Makassar untuk digugat.
“Kami tekankan ini bukan penggusuran tapi kita mengambil kembali yang menjadi milik Pemkot Makassar,” jelasnya.
Mantan Kabid Pengawasan Dinas Tata Ruang Kota Makassar itu, penertiban ini sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) telah dilakukan rapat sebanyak tiga kali bersama tim terpadu dan melibatkan Bidang Datun Kejari Makassar, Polrestabes dan Polsek Rappocini.
“Jadi fasum BPH Plaza ini sudah diserahkan ke Pemkot Makassar. Ada dokumen kita pegang, jadi kalau ada merasa dirugikan, kita persilahkan menggugat Pemkot Makassar,” tegasnya. (*)