KPPU Jatuhkan Denda Rp10,97 Miliar untuk Dua Perusahaan

  • Bagikan
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan denda Rp10,973 miliar untuk dua perusahaan. Masing-masing PT Len Industri (Persero) dan PT Len Railway Systems.

JAKARTA, BACAPESAN.COM – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan denda Rp10,973 miliar untuk dua perusahaan. Masing-masing PT Len Industri (Persero) dan PT Len Railway Systems.

Denda tersebut atas perkara Nomor 18/KPPU-L/2022 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait Pengadaan Pekerjaan Pembangunan Sistem Persinyalan Elektrik Jalur Ganda Kereta Api Lintas Bogor-Cicurug pada Satuan Kerja Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Jawa Bagian Barat Kementerian Perhubungan Tahun Anggaran 2019 hingga 2021.

Kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait pengadaan pembangunan sistem persinyalan elektrik jalur ganda kereta api lintas Bogor-Cicurug pada tahun 2019-2021 lalu.

Dalam pengadaan yang bernilai sekitar Rp301 miliar ini, PT Len Industri (Persero) dan PT Len Railway Systems membuat kerjasama operasi dengan nama KSO Railway Industry dan memenangkan tender tersebut.

Ketua Majelis Komisi, Yudi Hidayat mengungkapkan proses penegakan hukum berlanjut hingga Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan pada tanggal 17 Januari 2023.

“Pada tahap Pemeriksaan Lanjutan, Majelis Komisi menemukan bahwa tidak terdapat kerja sama antara dua pihak atau lebih yang secara terang-terangan atau diam-diam melakukan penyesuaian dokumen dengan peserta tender lainnya atau membandingkan dokumen sebelum penyerahan sehingga menciptakan persaingan semu,” ungkapnya.

Namun Majelis Komisi berpendapat, tidak dilakukannya klarifikasi oleh Terlapor terhadap harga timpang pada beberapa harga satuan dibandingkan dengan harga satuan HPS, serta adanya kesamaan harga satuan penawaran KSO Terlapor I dan Terlapor II dengan harga satuan HPS yang ditindaklanjuti tindakan Terlapor VI dengan tidak melakukan reviu atas laporan hasil pemilihan Penyedia dari Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan, merupakan bukti persekongkolan.

“Memerhatikan berbagai fakta-fakta, penilaian, analisis, dan kesimpulan yang ada, Majelis Komisi akhirnya memutuskan bahwa terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, dan menjatuhi sanksi berupa denda masing-masing Rp6,058 miliar dan Rp4915 miliar,” pungkas Yudi.

Kedua Terlapor juga diwajibkan untuk melakukan pembayaran denda paling lama 30 hari sejak Putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht). Jika mengajukan upaya hukum keberatan, Terlapor wajib menyerahkan jaminan bank sebesar 20 persen dari nilai denda kepada KPPU paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah menerima pemberitahuan Putusan.

Selain itu, Majelis Komisi juga merekomendasikan kepada Komisi untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian atau Pejabat di instansi Kementerian Perhubungan untuk memberikan sanksi hukuman disiplin, karena telah sengaja tidak menjalankan tugas dan kewajibannya sesuai peraturan yang berlaku sebagai Pokja Pemilihan atau penyelenggara tender. (*/rls)

  • Bagikan