MAKASSAR, BACAPESAN.COM – Kota Makassar bersiap membangun Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL).
Salah satu persiapan, yakni lahan berada di kawasan industri. Terlebih, proyek ini sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sebagai tempat berdirinya sebuah industri.
Kawasan industri, salah satunya ada di Kelurahan Parangloe, Kecamatan Tamalanrea. Dimana, daerah itu jauh dari pemukiman masyarakat.
Berbeda dengan wilayah sisi timur Kecamatan Tamalanrea, seperti Bumi Tamalanrea Permai (BTP) di Kecamatan Tamalanrea dan Sudiang, Kecamatan Biringkanaya yang merupakan titik padat penduduk.
“Kalau dilihat dari proyek ini, PSEL inikan industri. Jadi beda dengan yang ada di Tamangapa, Kecamatan Manggala. Itu Tempat Pembuangan Akhir (TPA),” ujar Muhammad Anshar, Lurah Parangloe, Sabtu (19/8).
Anshar menjelaskan, pihaknya mulai melakukan sosialisasi ke masyarakat terkait Program Strategis Nasional (PSN). Pasalnya, tak sedikit warga belum memahami konsep PSEL, sehingga edukasi masif diperlukan agar tak ada riak-riak dibelakang hari lantaran dianggap tak ada pertemuan membahas mengenai PSEL.
“Kita inisiatif sendiri soal proyek PSEL. Kita harap tidak ada lagi masyarakat tidak paham jika PSEL ini jadi berada di Kecamatan Tamalanrea. Khususnya di Kelurahan Parangloe,” ungkapnya.
Terpisah, Sekretaris Tim Penilai PSEL, Ikhsan, mengatakan, penentuan lokasi PSEL bukan menjadi perhatian utama Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar. Sebab, ada lima kriteria yang wajib dipenuhi tiga calon pemenang tender.
Mulai dari pengelolaan lingkungan, pemilihan teknologi, sosial kemasyarakatan, lahan dan regulasi, dan kelayakan finansial. Poin terakhir ini berbicara soal typing fee dan nilai investasi sampai 30 tahun mendatang.
“Jadi, perhatian dan pola yang kita pakai dalam tender PSEL ini, siapa kontraktor typing fee paling rendah dan paling tinggi nilai investasi pada 30 tahun mendatang. Karena kalau investasinya tinggi, saat 30 tahun kedepan, maka Pemkot Makassar akan mendapatkan manfaat besar,” ucapnya.
Saat ini, kata Ikhsan, panitia pemilihan PSEL Kota Makassar menunggu legal opinion dari Aparat Penegak Hukum (APH). Setelah itu, Wali Kota Makassa, Moh Ramdhan Pomanto, akan mengumumkan pemenang PSEL.
“Akumulasi nilai dari setiap kriteria akan menghasilkan siapa paling tinggi itulah pemenangnya. Jadi, kami sekali lagi menegaskan tidak berbicara persoalan lahan. Nanti setelah diumumkan pemenang, maka kita akan mengetahui dimana lahan yang diusulkan pemenang,” ucapnya.
“Untuk kriteria lahan dan regulasi, kita akan melihat lahan mana yang memiliki konflik lebih kecil. Misalnya, lahan itu banyak pemiliknya jadi harus ketemu ini dan itu, belum lagi ahli waris tidak setuju, panjang waktunya padahal harusmi dibangun ini. akan menjadi pertimbangan dalam penilaian,” tambahnya.
Jika nantinya PSEL ini akan barada di kawasan industri atau tepatnya Kecamatan Tamalanrea dan Biringkanaya, kata Ikhsan, masyarakat TPA Tamangapa tidak perlu kuatir, tetap dapat untung. Sebab pemenang tender punya kewajiban mengurus lahan tersebut sampai sepuluh tahun ke depan.
“Kalau pemenang misalnya punya lahan di kawasan industri, maka lokasi PSEL ada di sana. Tetapi, TPA Tamangapa tetap dikerja, sampah akan dibawa ke PSEL, sehingga sepuluh tahun ke depan, kawasan TPA di sana itu menjadi lahan bermanfaat untuk warga,” jelasnya.
Lebih jauh sambung Ikhsan, semua sampah tidak lagi ke TPA Tamangapa, tetapi langsung ke KIMA. Termasuk sampah yang ada di TPA Tamangapa akan dibawa ke PSEL untuk diolah.
Lalu, sepuluh tahun ke depan lahan di TPA seluas 21 Hektare (Ha) akan menjadi lahan Fasilitas Umum dan Fasilitas Sosial (Fasum dan Fasos) yang menjadi aset Pemkot Makassar. Hal itu akan berimbas naiknya harga tanah, karena kualitas lingkungan di kawasan Tamangapa akan meningkat.
“Masyarakat yang punya lahan di sana bertahan saja, karena akan diperbaiki. Investor diberikan beban mengubah TPA Tamangapa menjadi lahan fasum dan fasos yang berfungsi sebagai pusat pelayanan di wilayah Timur Kota Makassar, jika pemenang investasi PSEL ada di kawasan industri,” jelasnya. (*)