MAKASSAR, BACAPESAN.COM – Oknum Anggota Satpol PP Kota Makassar berulah. Dua personel meneguk minuman keras (miras) di Kantor Kecamatan Wajo. Kini, sanksi tegas pemecahan siap diberikan ke mereka.
Plt Kepala Satpol PP Kota Makassar mengatakan pihaknya telah memanggil delapan personel Satpol PP BKO Kecamatan Wajo. Setelah diperiksa oleh Provos, ditemukan dua anggota mengaku telah meneguk Miras.
“Kita sudah periksa, delapan personel termasuk Komandan Regu (Danru). Nah, dua orang mengaku telah minum miras,” jelas Ikhsan NS, Senin (21/8).
Mantan Kabid Usaha Perdagangan Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Makassar itu, dua personel tersebut mengaku meminum miras lantaran hanya untuk menghilangkan lelah setelah bekerja. Kemudian, kejadian itu bukan pesta karena hanya dua orang yang melakukan.
“Saya tegaskan, ini bukan pesta miras. Kalau pesta kan pasti banyak orang. Ini hanya dia. Tapi bagaimanapun, mereka lakukan kesalahan besar dengan minum miras di kantor pemerintahan,” tegasnya.
“Saat ini mereka masih diperiksa Provos. Langkah awal kita botak dulu. Sanksi Tegas tetap kita berikan. Ini kita akan rapatkan,” tambahnya.
Diketahui, peristiwa itu terjadi sekira pukul 12.00, Minggu (20/8). Oknum Satpol PP Makassar itu berinisial SP dan kedua rekannya HDM yang menjabat sebagai Danru dan ARD Wadanru. (*)