Pegadaian Bakal Tindak Tegas Kasus Fraud Senilai Rp1,2 Miliar di Rantepao, Toraja

  • Bagikan
Kantor Pegadaian Wilayah IV Makassar

MAKASSAR, BACAPESAN.COM – Pemimpin Wilayah Pegadaian Kanwil VI Makassar, Edy Purwanto membenarkan adanya kasus dugaan tindakan fraud senilai Rp1,2 miliar oleh oknum karyawan PT Pegadaian Cabang Rantepao, Sulawesi Selatan berinisial HM dan WAN.

Menurut Edy saat ini kasus tersebut sedang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan untuk dilakukan proses hukum dan kedua tersangka telah ditetapkan menjadi tersangka pada 16 Agustus 2023 lalu.

“PT Pegadaian akan bertindak keras dan tidak mentolerir segala bentuk tindak kejahatan dan perilaku oknum karyawan yang bertentangan dengan Undang-Undang, Peraturan Perusahaan maupun nilai-nilai Budaya AKHLAK yang menjadi pedoman seluruh Insan Pegadaian,” tegas Edy, Kamis (24/8).

Edy menambahkan, manajemen mendukung dan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada aparat penegak hukum, agar pelaku diproses secara adil dan transparan berdasarkan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sikap tegas manajemen melalui proses hukum, diharapkan dapat menimbulkan efek jera serta menjadi peringatan keras kepada seluruh Insan Pegadaian agar bekerja dengan jujur dan penuh integritas.

“Manajemen senantiasa dan terus melakukan evaluasi serta perbaikan sistem dan prosedur agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang serta terus berkomitmen untuk mengimplementasikan prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik,” tegasnya.

Saat ini kata Edy, yang bersangkutan telah diberikan sanksi berupa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sebagai konsekuensi atas pelanggaran disiplin serta dugaan tindak pidana yang dilakukan, dan kini sedang mengikuti proses hukum yang berlaku.

“PT Pegadaian menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi atas tindakan oknum karyawan dan berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dengan baik dan adil sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tutupnya. (Hikmah/B)

  • Bagikan