MAKASSAR, BACAPESAN.COM – Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Soppeng, Muhammad Tawing (47) ditetapkan tersangka usia menabrak seorang warga bernama Irwan Adiatmaja (45) hingga tewas.
Insiden kecelakaan lalu lintas ini terjadi di Jalan Kerung-kerung, Kecamatan Makassar, Kota Makassar, pada Jumat (21/7/2023) lalu, sekitar pukul 18.00 Wita.
Dari rekaman CCTV yang beredar, mobil yang diketahui dikemudikan oleh Muhammad Tawing terlibat kecelakaan dengan sepeda motor yang dikendarai Irwan Adiatmaja. Kecelakaan tersebut terjadi saat sepeda motor melaju dari arah berlawanan dengan mobil Muhammad Tawing.
Usai kecelakaan, korban diketahui sempat dilarikan ke Rumah Sakit (RS) Pelamonia namun nyawanya tak tertolong. Korban meninggal dunia dengan luka memar pada bagian dada, tulang hidung retak, dan dahi kiri lecet.
Kasat Lantas Polrestabes Makassar, AKBP Amin Toha yang dikonfirmasi mengatakan, kasus ini tengah ditangani pihaknya. Pengendara mobil atau Muhammad Tawing kini telah ditahan di Mapolrestabes Makassar.
“Iya (pengendara mobil masih ditahan),” kata Amin Toha saat dikonfirmasi, Minggu (27/8/2023).
Amin Toha menjelaskan, Muhammad Tawing saat ini ditahan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan melanggar Pasal 310, 312 Undangan-undangan (UU) RI Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Kita tetapkan sebagai tersangka. Hukumannya nanti di pengadilan,” ujarnya.
Adapun Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) PAN Kabupaten Soppeng itu sudah ditahan sejak 24 Agustus 2023 lalu. Di mana, dalam laporan awal kecelakaan tersebut, Irwan Adiatmaja disebut meninggal dunia akibat terjatuh sendiri dari sepeda motor yang dikendarainya.
Namun seiring berjalannya waktu, polisi berhasil mengungkap bahwa mobil yang dikendarai Muhammad Tawing ternyata menyenggol korban hingga terjatuh dari sepeda motornya dan meninggal dunia.
“Setelah kita kembangkan ternyata (korban) disenggol. Karena awalnya itukan dari pihak keluarga sendiri yang melaporkan bahwa dia (korban) kecelakaan sendiri. Kemudian kita kembangkan, kita lakukan penyidikan, terus ada kemungkinan ada lawan kecelakaannya, makanya kita lakukan proses pemeriksaan saksi, kita kembangkan CCTV yang kita ambil,” ungkap Amin Toha.
Selama pemeriksaan yang dilakukan Satlantas Polrestabes Makassar, Muhammad Tawing disebut kooperatif dengan selalu hadir saat dilakukan pemanggilan untuk dimintai keterangan.
Amin Toha pun menepis isu yang beredar bahwa Muhammad Tawing ditangkap dan selama ini melarikan diri usai mobil yang dikendarainya menabrak seorang pengendara sepeda motor hingga tewas.
“Saat kita panggil, dia (Muhammad Tawing) kooperatif, dia datang. Jadi sebenarnya bukan menyerahkan diri, kesannya selama ini kan kabur, dan saya jawab kasusnya sudah berjalan sesuai aturan dan dia kooperatif,” pungkasnya. (*/raksul)