MAKASSAR, BACAPESAN.COM — Yeni Rahman anggota DPRD Kota Makassar komisi D dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) melakukan Sosialisasi Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) nomor 6 tahun 2019 tentang Kepemudaan, Rabu (30/8/2023) di Hotel Golden Tulip Essential Jalan Sultan Hasanuddin Makassar.
Sosialisasi ini juga dalam rangka Pengawasan Pelaksanaan Peraturan Daerah Angkatan ke IV tahun anggaran 2023 kepada masyarakat khususnya para pemuda.
Acara yang terlaksana di lantai 16 Hotel Golden Tulip Essential ini dihadiri oleh para pemuda dari berbagai kecamatan serta organisasi kepemudaan di Kota Makassar.
Yeni Rahman dalam paparannya membuka sosialisasi Perda menyampaikan, bahwa apabila kita berbicara terkait pemuda tentu sangat menarik dan sangat dinamis.
“Jika kita ingin melihat lingkungan itu baik, kita lihat pemudanya, jika pemudanya kurang baik, maka lingkungannya juga kurang baik, tapi apabila pemudanya baik tentu lingkungannya juga baik,” ungkapnya
“Saya harap dengan hadirnya sosialisasi Perda nomor 6/2019 yang akan mengupas tuntas tentang kepemudaan,” tambahnya.
“Sekedar informasi bahwa Perda nomor 6 tahun 2019 ini adalah inisiatif DPRD. Dimana kita ketahui untuk pembuatan Perda itu ada dari inisiasi dari DPR dan juga inisiasi pemerintah,” pungkasnya.
Diketahui, sebelum terbitnya Perda terkait Kepemudaan, telah terbit Undang-Undang nomor 40 tahun 2009 tentang Kepemudaan, yang menjadi landasan hukum bagi organisasi kepemudaan di Indonesia.
Dimana Definisi pemuda menurut peraturan perundang-undangan adalah warga negara Indonesia yang memasuki periode penting pertumbuhan dan perkembangan yang berusia 16-30 tahun.
Ini dimaksudkan untuk memperkuat posisi dan kesempatan kepada setiap warga negara yang berusia 16 (enam belas) sampai 30 (tiga puluh) tahun untuk mengembangkan potensi, kapasitas, aktualisasi diri, dan cita-citanya.
Dalam sosialisasi Perda nomor 6 tahun 2019 diisi oleh pemateri oleh Kepala Bidang Kepemudaan Dispora Makassar Muhammad Dasysyara Dahyar dan Entrepreneur Muda Sarwandi Eka Sarbini dan dipandu oleh Naya.
Pada sosialisasi Perda nomor 6 tahun 2019 ini dihadiri oleh 100 orang peserta dari berbagai unsur kepemudaan. (*)