MAKASSAR, BACAPESAN.COM – Tiga bulan pasca pemberlakuan pengunaan KTP sebagai syarat pembelian LPG 3 kg, Ditjen Migas Bersama Pertamina Patra Niaga melakukan evaluasi.
Evaluasi dilakukan kepada beberapa pangkalan yang berada disekitar kota Makassar. Hal ini sesuai dengan mandat Ditjen Migas KESDM dimana Pertamina harus melakukan pendataan konsumen pengguna dan pencatatan transaksi LPG 3 Kg.
Koordinator Subsidi Bahan Bakar Migas,
Christina M. Sinaga mengatakan sejauh ini kendala yang banyak terjadi adalah masalah jaringan, khususnya yang berada diwilayah kepulauan.
VP Retail LPG Sales Pertamina Patra Niaga, Putut Andriatno, juga menjelaskan mengenai isu yang beredar di Masyarakat terkait pembatasan pembelian gas LPG 3 Kg.
“Program ini bukan pembatasan, namun hanya pendataan atau registrasi para konsumen LPG 3 Kg”, ujar Putut.
Sejak Mei 2023 hingga 28 Agustus, telah tercatat 97 persen atau sebanyak 28.486 pangkalan yang berada di wilayah Sulawesi sudah melakukan registrasi pendaftaran subsidi tepat LPG 3 kg, dan pangkalan yang sudah melakukan transaksi pembelian menggunakan Merchant Apps MyPertamina ada sebanyak 22.676 pangkalan atau sudah mencapai 77 persen
Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Fahrougi Andriani Sumampouw, mengatakan program ini bisa melindungi masyarakat yang seharusnya berhak menggunakan gas LPG 3 Kg. “Pertamina mendukung penuh penugasan yang diberikan pemerintah untuk menyalurkan LPG subsidi tepat sasaran”, tutup Fahrougi. (Hikmah/B)