Menurut mantan ketua KPU Makassar itu, hal ini sangat ditentukan oleh kekuatan jaringan dan finansial mereka.
“Juga latar belakangnya sebagai napi seringkali tak menjadi pertimbangan bagi pemilih,” jelasnya.
Selain itu, kedekatan emosional mereka dengan pemilih dan cara mereka memperlakukan pemilih menjadi kunci dan latar belakang napi bukan lagi menjadi pertimbangan. Namun, di sinilah pentingnya peran social society untuk meneropong mereka apakah kelakukan mereka tetap sama atau tidak.
“Tetapi, sebagai negara hukum kita tetap harus menghormati keberadaan mereka karena telah melewati proses hukum dan telah mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pungkasnya.
Sedangkan, Direktur Profite Intitute, Muh Asratillah, mengatakan, sangat mengapresiasi apa yang telah dilakukan oleh KPU, yakni dengan mengumumkan para bacaleg yang berstatus mantan narapidana kepada publik.
Hal ini penting agar pemilih memiliki informasi lengkap mengenai para bacaleg, sehingga mampu menimbang-nimbang secara rasional dalam menentukan pilihan.
“Saya pikir rekam jejak setiap bacaleg berhak diketahui oleh para pemilih, mengingat caleg yang terpilih akan mengurusi kepentingan publik,” katanya.
Kedua, kata dia, publik tidak bisa mengambil kesimpulan tergesa-gesa soal peluang keterpilihan para bacaleg mantan narapidana. Hal ini bergantung pada konstruksi citra mereka saat ini di tengah-tengah masyarakat.
“Jika mereka mampu membangun citra positif dengan cara berkontribusi pada masyarakat jauh sebelum pemilihan, maka tentu mereka akan disukai oleh pemilih dan berujung pada peluang mereka untuk terpilih yang semakin besar,” tuturnya.
Sedangkan, peluang keterpilihan mereka juga bergantung pada jenis pelanggaran hukum yang pernah mereka lakukan. Jika kasus kejahatan yang pernah mereka lakukan berupa skandal moral yang memalukan, seperti kekerasan seksual dan semacamnya, maka akan menjadi momok ketika mereka maju sebagai caleg.
“Begitu pula jika mereka pernah terlibat kasus korupsi dalam jumlah besar, maka kasus ini akan diingat terus oleh publik, dan akan menyulitkan pihak yang bersangkutan memulihkan nama baiknya jika ingin maju sebagai caleg,” tukasnya. (*/raksul)