MAKASSAR, BACAPESAN.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulsel telah menetapkan 1.145 orang Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulsel yang memenuhi syarat (MS) menjadi Daftar Calon Sementara (DCS) untuk Pemilihan Legislatif (Pileg) Tahun 2024.
Dari total 1.145 orang bacaleg yang ditetapkan masuk dalam DCS, 6 caleg diantaranya merupakan mantan narapidana (Napi). Mereka ialah Muhammad Ilyas Banno dari Gerindra Dapil Sulsel 6, Muh Rustan AR dari PDI Perjuangan Dapil Sulsel 5, Andi Muh Natsir dari Golkar Dapil Sulsel 9.
Selanjutnya Ratte Salurante dari Nasdem Dapil Sulsel 10, Muhammad Kasmin dari PKS Dapil Sulsel 4, dan Bayu Purnomo dari Gelora Dapil Sulsel 11. Adapun Syahrul dari PKS Dapi Sulsel 9 dinyatakan TMS sehingga tak masuk DCS.
Sedangkan, KPU Kota Makassar, sudah mengumumkan hasil penetapan daftar calon sementara (DCS) bacaleg di Pileg 2024. Sebanyak 751 bacaleg masuk DCS dan 64 lainya dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
Anggota KPU Makassar Divisi Tehknis, Gunawan Mashar mengatakan, ada 2 mantan napi yang masuk dalam DCS untuk DPRD Kota Makassar.
Pertama; Sudirman Lannurung dari PPP, mantan napi untuk kasus korupsi, dengan ancaman pidana di atas 5 tahun. Kedua, Rahmat Taqwa dari PPP, pasal ancaman di bawah 5 tahun, untuk kasus penyalahgunaan narkotika dan zat adiktif lainnya.
KPU Sulsel transparan mengumumkan 6 Bacaleg Mantan Narapidana (Napi) di Sulsel maju di pileg 2024. Bagaimana melihat peluang mereka. Apakah dengan kasus pernah dialami menjadi raport merah untuk meraih simpati. Atau justru sebaliknya menjadikan mereka berbuat baik kepada masyarakat.
Pengamat demokrasi, Nurmal Idrus mengatakan para bacaleg eks napi memiliki peluang yang sama dengan bacaleg yang murni kasus hukum.
“Secara peluang menurut saya sama saja dengan calon lain,” katanya, Jumat (1/9/2023).