MAKASSAR, BACAPESAN.COM – Penggantian nama Bandara Sorowako di Luwu Timur menjadi Bandara Andalan Datuk Patimang, dipersoalkan beberapa pihak. Namun, ternyata penggantian nama bandara ini tidak serta merta dilakukan, dan telah melalui sejumlah proses. Termasuk, persetujuan dari DPRD Provinsi Sulsel.
Persetujuan dari DPRD Sulsel tersebut tertuang dalam Surat DPRD Sulsel Nomor 162/213/DPRD tertanggal 27 Juli 2023. Surat persetujuan ini ditandatangani Ketua DPRD Sulsel, Andi Ina Kartika Sari.
Dalam surat ini disampaikan, menindaklanjuti Surat Gubernur Sulsel Nomor 553.2/6801/DISHUB, tanggal 21 Juni 2023, perihal Rekomendasi Usulan Nama Bandara Sorowako Luwu Timur yang telah dilakukan Serah Terima dari Direktur PT Vale Indonesia ke Gubernur Provinsi Sulsel dan Surat Pimpinan Komisi D DPRD Sulsel Nomor: 79/Komisi-D/VII/2023, tanggal 26 Juli 2023, perihal Rekomendasi Usulan Nama Bandara Sorowako.
Sehubungan dengan hal tersebut, disampaikan bahwa pimpinan DPRD Sulsel menyetujui dan merekomendasikan perubahan nama Bandara Sorowako tersebut menjadi Bandara Andalan Datuk Patimang.
Plt Kepala Dinas Perhubungan Sulsel, Andi Eka Prasetya, mengatakan, soal pergantian nama Bandara Sorowako ini tidak begitu saja dilakukan. Tetapi ada proses di DPRD Sulsel, mengingat bandara ini adalah aset Pemprov Sulsel.
“Nama Bandara Andalan Datuk Patimang ini sudah disetujui bersama dengan DPRD Sulsel,” kata Andi Eka.
Ia berharap, penggantian nama bandara ini tidak perlu dipersoalkan. Jikapun ada yang keberatan, sebaiknya melalui jalur yang seharusnya.
“Bandara ini sudah dialihkan dari PT Vale menjadi aset Pemprov Sulsel berkat perjuangan Bapak Gubernur, Andi Sudirman Sulaiman. Saya kira ini hal yang patut diapresiasi dan sangat positif,” pungkasnya. (*)