TAKALAR, BACAPESAN.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Takalar terkesan menutup mata dengan kondisi jalan rusak di lingkungan Limbungan, Jalan Poros Kelurahan Pallantikang, Kecamatan Pattallassang. Pasalnya, akses jalan tersebut sudah 10 tahun tak tersentuh Pemkab Takalar.
“Jalan ini sudah ada 10 tahun tidak pernah diperbaiki oleh Pemerintah Kabupaten Takalar sehingga kondisi jalannya sekarang sangat rusak parah sehingga sudah banyak pengguna kendaraan roda dua yang kecelakaan di jalan berlubang tersebut,” ungkap salah satu warga setempat, Manrajawi Daeng Ngawing, Rabu (6/9).
Daeng Ngawing juga menjelaskan jalan rusak ini ada sekitar satu kilometer yang harus secepatnya diperbaiki oleh Pemkab Takalar dalam hal ini Dinas Pekerjaan Umum.
Sebab, kalau musim penghujan datang jalan berlubang itu tergenangi air, sehingga pengendara roda dua yang melewati jalan tersebut banyak yang mengalami lakalantas.
Daeng Ngawing menambahkan pemerintah harusnya memperbaiki jalan yang rusak karena pemerintah bisa dituntut sebgaimana yang tertuang dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 24 jelas diuraikan penyelenggara jalan wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.
Sementara Lurah Pallantikang, Asri Buddin membenarkan jalanan itu sudah ada sekitar 10 tahun tidak pernah diperbaiki oleh Dinas PU Takalar. Padahal setiap kami musrembang itu selalu diusulkan.
“Bahkan beberapa bulan yang lalu kami selaku Pemerintah Kelurahan sudah menyampaikan ke Dinas PU dalam bentuk surat, namun sampai sekarang surat kami belum disikapi oleh Dinas PU Takalar,” ungkap Asri Buddin.
“Kami berharap kepada Dinas PU Takalar agar bisa tahun ini segera memperbaiki jalan rusak itu karena ini desakan masyarakat. Dimana diketahui akibat jalanan rusak itu, sudah banyak pengguna kendaraan roda dua yang mengalami kecelakaan,” harapnya.
Sementara Kadis Pekerjaan Umum (PU) Takalar, Muksin Tiro belum berhasil dikonfirmasi sampai berita ini tayang. (Supahrin Tiro/A)