GOWA, BACAPESAN.COM – Pemerintah melahirkan Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau P2SK. Tujuannya, untuk memenuhi kebutuhan sektor keuangan zaman now.
Hal ini diungkapkan Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku PUJK, Edukasi dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Frederica Widyasari Dewi saat menghadiri Sosialisasi UU Nomor 4 Tahun 2023 Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan bersama Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Amir Uskara di Baruga Arifah, Kabupaten Gowa, Sulsel, Senin (11/9).
Frederica Widyasari Dewi mengungkapkan, kehadiran UU P2SK berkenaan dengan semakin maraknya permasalahan keuangan yang tidak mampu dicover regulasi sebelumnya. Termasuk digitalisasi keuangan yang marak saat ini.
“Saat ini masyarakat membutuhkan sistem keuangan jangka panjang. Juga aturan yang sesuai dengan kondisi saat ini. Misalnya modus penipuan yang marak terjadi, seperti pinjol, ini di atur oleh UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan,” ucap Frederica.
Lebih jauh, kata dia, UU baru ini semakin menguatkan dengan adanya lima pilar yang terkandung seperti oenguatan sektor keuangan dengan independensi, penguatan tata kelola, mendorong akumulasi jangka panjang, perlindungan konsumen, dan
“Di undang baru ini semakin menguatkan. Ada 5 pilar utama dalam UU ini yakni penguatan sektor keuangan dengan independensi penguatan tata kelola, mendorong akumulasi jangka panjang, perlindungan konsumen, dan literasi keuangan,” terangnya.
Terpisah, Wakil Ketua DPR RI, Amir Uskara mengatakan sebelum kehadiran UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan ini, pihaknya telah melakukan diskusi panjang dengan para akademisi hingga melakukan penelitian.
“UU baru ini di dasari pada kemajuan teknologi, mengatur semua kemungkinan yang terjadi,” ucap Amir.
Dirinya juga berharap sosialisasi ini mampu diterima masyarakat hingga ke lapisan bawa hingga berdampak pada literasi keuangan yang semakin baik serta ekonomi yang bertumbuh. (Hikmah/B)