PINRANG, BACAPESAN.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Komisi lll menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Kodim 1404 Pinrang dan masyarakat mengenai konflik sengketa tanah berupa pemasangan portal di Ruang Rapat DPRD Pinrang, Senin (11/9) kemarin.
Pada kesempatan itu, hadir Ketua Komisi lll Usman Bengawan dan anggota legislatif, Dandim 1404 Pirang Letkol Inf Aris Barunawan beserta Pejabat Utama (PJU) dan OPD lingkup Pemkab Pinrang serta masyarakat pemilik lahan.
Ketua Komisi lll Usman Bengawan menyampaikan pemasangan portal oleh personel Kodim didalam area Kodim 1404 yang dipermasalahkan oleh warga, dirinya meminta kalau bisa Dandim memberikan kebijakan untuk membukanya.
“Pasalnya jalan tersebut dipergunakan warga untuk beraktifitas. Jika tidak ada jalan keluar dalam permasalahan ini, maka silahkan menempuh jalur hukum,” papar Usman Bengawan.
Sementara itu, Dandim 1404 Pinrang Letkol Inf Agus Barunawan menjelaskan asal muasal lokasi tanah Kodim 1404 Pinrang sehingga akhirnya memasang portal. Selain itu, dirinya pernah mengundang warga pemilik lahan untuk melakukan klarifikasi namun tak hadir.
“Saya kesini mewakili angkatan darat. Jadi sama sekali tidak ada kepentingan pribadi. Jangankan satu meter, sejengkalpun tidak ada kepentingan saya disini,” pungkasnya.
Hasil RDP ini, tidak ada kata sepakat ataupun penyelesaian sengketa antara Kodim Pinrang dan penghuni lokasi belakang Kodim 1404 terkait permintaan warga untuk membuka portal tersebut melalui RDP ini.
Warga mengklaim bahwa kepemilikan tanah dilokasi Kodim 1404 Pinrang adalah sah sebab mereka juga memiliki sertifikat. (Amran/A)