Pemkot Diharap Optimalkan Penerapan Perda Kawasan Tanpa Asap Rokok

  • Bagikan
Anggota DPRD Makassar Nunung Dasniar saat sosialisasi penyebarluasan Perda nomor 4 tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok

MAKASSAR, BACAPESAN.CO – Anggota DPRD Makassar Nunung Dasniar mendukung adanya ruang khusus bagi masyarakat perokok di setiap wilayah di Kota Makassar untuk mewujudkan kawasan tanpa rokok (KTR).

Hal itu disampaikan saat menggelar Sosialisasi penyebarluasan Perda nomor 4 tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), di Hotel Grand Maleo Makassar, Rabu (13/9/2023).

Anggota DPRD Makassar Nunung Dasniar meminta pemerintah kota untuk menjalankan aturan KTR dengan semaksimal mungkin, bukan hanya pembentukan peraturan daerah semata.

Menurut Legislator Partai Gerindra ini, pemerintah seharusnya menjalankan Perda KTR dengan mencontohkan aturan seperti yang ada di Negara Jepang soal kedisiplinan para perokok.

“Dalam aturan kawasan tanpa rokok ini seharusnya pemerintah mencontoh aturan seperti di Jepang,” kata Nunung Dasniar.

Menurut Nunung Dasniar, penegakan Perda KTR bukan kepada SDM saja tetapi bagaimana menyediakan ruang khusus di setiap wilayah atau tempat umum bagi perokok.

“Kalau kita lihat disetiap sudut jalan yang ada di Jepang itu tidak ada satu pun puntung rokok, karena memang pemerintah disana menyediakan ruang khusus bagi perokok,” ucapnya.

Nunung Dasniar mengungkapkan ada banyak anggaran yang bisa dikelola oleh pemerintah dengan memanfaatkan dana CSR dari setiap perusahaan yang menyetor.

“Pemerintah harus tegas kepada para CSR agar dananya bisa digunakan dalam pembangunan kawasan tanpa rokok. Kami juga ingin setiap wilayah di Kota Makassar bisa berubah secara infrastruktur ataupun SDM dengan menegakan aturan KTR,” jelasnya. (*)

  • Bagikan

Exit mobile version