MAKASSAR, BACAPESAN.COM – Mahasiswa harus mengenali bentuk kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi.
Hal tersebut diungkapkan Perwakilan LBH APIK, Rosmiati dalam materinya pada Sesi Orientasi Kehidupan Perkuliahan dan Lingkungan Belajar (Sirkular) 2023 di Universitas Bosowa (Unibos) Makassar, Jumat (15/9).
Dihadapan 3000 mahasiswa baru, Rosmiati menjelaskan, di banyak kasus korban merasa takut dan malu melaporkan kekerasan seksual yang di alaminya.
“Bahkan banyak yang bingung apakah kejadian yang dialaminya termasuk kekerasan seksual atau bukan,” ucap Rosmiati.
Menurut Rosmiati, mahasiswa terlebih dahulu harus mengenal jenis-jenis kekerasan seksual yang kerap terjadi di dunia akademik.
“Sesuai Permendikbud Nomor 30 tahun 2021 ada 21 jenis kekerasan seksual, sedang UU nomor 12 tahun 2022 ada 10 jenis kekerasan seksual. Beberapa kekerasan seksual misal melalui verbal, fisik, pemaksaan alat kontrasepsi, pemaksaan pernikahan, dan kekerasan lewat media elektronik,” jelasnya.
Rosmiati juga menegaskan agar korban kekerasan seksual tidak melulu menormalisasi kekerasan seksual yang dialaminya.
“Jangan menormalisasi situasi kekerasan seksual, sebab sudah ada aturan yang tertera dalam UU. Dan perlu diingat, kekerasan seksual tidak boleh di selesaikan lewat restoratif justice, apalagi jika korbannya dibawah umur,” tegasnya.
Lebih jauh, Rosmiati menyarankan setiap
Kampus memiliki Satuan Tugas (Satgas) yang terdiri dari dosen dan mahasiswa yang bisa menjadi tempat pengaduan.
“Setiap kampus harus ada satgasnya, Sehingga satgas harus menjalankan ranahnya dan mengklarifikasikan mana korban dan pelaku. Layanan yang bisa di berikan seperti layanan psiko sosial,” tutupnya. (Hikmah/B)