Sidang Kode Etik, DKPP Periksa Empat Komisioner KPU Makassar Hari Ini

  • Bagikan
Logo DKPP (Ist)

MAKASSAR, BACAPESAN.COM – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) bakal melakukan pemeriksaan terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar di Kantor Bawaslu Sulsel, Senin (18/9)

DKPP akan memeriksa KPU Makassar dalam sidang kode etik dengan nomor perkara 108-PKE-DKPP/VIII/2023 atas aduan delapan eks anggota PPS di Makassar yang melaporkan KPU Makassar ke DKPP. Laporan ini ialah imbas pemberhentian mereka yang dilakukan pada Juli 2023 lalu.

“Betul, besok kami akan menjalani sidang perdana DKPP di Kantor Bawaslu Provinsi. Memang Pengadu ialah delapan orang PPS yang diberhentikan,” kata Tri Sasro Amsir, selaku Kuasa Hukum Pengadu.

Kedelapan Pengadu ialah bekas penyelenggara Pemilu di Kecamatan Tamalate, yakni eks Ketua PPS Tanjung Merdeka A Burhanuddin, eks Ketua PPS Balang Baru Ahmad SE, eks Anggota PPS Bongaya Budi Setiawan, eks Anggota PPS Parang Tambung Hardi.

Selanjutnya eks Ketua PPS Maccini Sombala Israq, eks Ketua PPS Bongaya Muchlis Jerry Ruslim, eks Ketua PPS Parang Tambung Muhammad Nur Syahid dan eks Ketua PPS Pa’baeng-baeng Suhardi.

Para Pengadu mengadukan Ketua KPU Makassar M Farid Wajdi serta tiga anggotanya yaitu Endang Sari, M Gunawan Mashar, dan Abd Rahman. Keempat nama tersebut secara berurutan menjadi Teradu I sampai IV.

Dalam pokok aduan, para Teradu didalilkan telah memberhentikan para Pengadu sebagai penyelenggara Pemilu tingkat ad hoc untuk Pemilu 2024 di Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, tanpa melakukan klarifikasi dan verifikasi sebelumnya.

“Jadi kami melaporkan empat anggota KPU Makassar karena menduga ada beberapa pasal yang melanggar kode etik. Makanya kami adukan,” jelasnya. (*/raksul)

  • Bagikan