PANGKEP, BACAPESAN.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkep resmi menetapkan Pejabat Bank Rakyat Indonesia (BRI) inisial SN sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan rekening dan kredit nasabah BRI Cabang Pangkep tahun 2016 hingga tahun 2022.
Penetapan SN sebagai tersangka disampaikan langsung Kepala Kejari Pangkep, Toto Roedianto saat menggelar konferensi pers di Kejaksaan Negeri Pangkep, Selasa (19/9) kemarin.
“Bahwa pada hari Selasa tanggal 19 September 2023, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus dan Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Pangkep meningkatkan status saudara SN, Relationship Manager (RM) pada BRI Cabang Pangkep, sebagai Tersangka atas dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Penggunaan Rekening dan Kredit Nasabah pada Bank BRI KC Pangkep Tahun 2016 hingga Tahun 2022,” ujar Kepala Kejari Pangkep Toto Roedianto, dalam rilis resmi Kejari Pangkep.
Karena perbuatannya, kata dia, tersangka SN menyebabkan kerugian keuangan negara sementara, sebesar Rp1,81 miliar.
“Setelah melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa pemeriksaan saksi dan pengumpulan 2 alat bukti, maka Penyidik menetapkan status saksi atas nama SN ditingkatkan menjadi Tersangka,” jelasnya.
Untuk kepentingan penyidikan, saat ini tersangka sudah ditahan di Rutan Kelas II B Pangkep. Tersangka dijerat undang undang tentang tindak pidan korupsi, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.(*)