MAKASSAR, BACAPESAN.COM – Aksi tipu-tipu seorang pria paruh baya berinisial S (53), warga Kecamatan Tinggi Moncong, Kabupaten Gowa, berhasil diungkap Polisi.
Di mana, S ditangkap lantaran diduga telah melakukan tindak pidana penipuan terhadap seorang buruh tambang di Kalimantan berinisial AW (35).
Panit Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Sulsel, AKP Iqbal Usman mengatakan, dalam melakukan aksinya S mengaku sebagai seorang perempuan.
“Korban dengan pelaku berkenalan melalui sosial media dengan Facebook kemudian pelaku berperan sebagai wanita, penghafal Al-Quran, hingga mengajak korban untuk menikah,” kata Iqbal kepada wartawan, Selasa (19/9/2023).
Dijelaskan Iqbal, pelaku menggunakan dalam melancarkan aksinya dia menggunakan akun Facebook palsu bernama Arini Juwita dan mengaku berusia 20 tahun. Pelaku mengaku sebagai santriwati.
Korban yang percaya dan tidak menaruh curiga kepada pelaku kemudian mau memenuhi permintaannya dengan mengirimkan uang puluhan juta kepadanya.
“Pelaku ini mengaku sebagai seorang santriwati penghafal Al-Qur’an dan juga ada ustadzah. Itulah yang meyakinkan korban sehingga dia mengirimkan puluhan juta kepada pelaku, sampai Rp50 juta lebih dari satu kali,” terangnya.
Setelah mengirimkan sejumlah uang, korban kemudian berangkat ke Sulawesi dari Pulau Kalimantan untuk menemui pelaku. Korban atau AW merupakan warga asli Makassar, namun merantau ke Kalimantan dan bekerja di perusahaan tambang.
Setelah meyakini bahwa pelaku ini bersedia untuk dinikahi akhirnya datang di Makassar. Datang di Sulawesi Selatan, di salah satu pesantren kemudian mengecek nama pesantren tersebut, ternyata nama itu tidak ada di pondok pesantren tersebut,” ungkapnya.
Adapun uang hasil penipuan tersebut, kata Iqbal digunakan pelaku untuk kebutuhan sehari-harinya.
“Yang jelas dorongan ekonomi, sementara kami dalami karena tidak menutup kemungkinan ada korban lain yang menjadi korban dalam perkara ini yang dilakukan oleh si pelaku. Ini kita masih dalami,” bebernya.
Saat ini polisi masih mendalami peranan pelaku dalam melakukan penipuan. Apakah pelaku lebih dari satu orang dalam melakukan aksi penipuan dengan modus menyamar sebagai wanita muslimah atau ada pelaku lainnya.
“Masih didalami karena tidak memungkinkan ada korban-korban lain. Sekarang pelaku Kami dalami dari handphone yang dia gunakan termasuk jejak perbankannya itu. Yang jelasnya dalam kasus ini satu orang yang berhasil diamankan dengan barang bukti dua unit handphone kemudian ada kartu ATM sisa uang yang diperoleh dari korban yaitu Rp1 juta yang lainnya sudah digunakan keperluan pribadi pelaku,” ucapnya.
Adapun pelaku saat ini masih diamankan di Mapolda Sulsel untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku juga dijerat Pasal 45 a ayat 1 Jo Pasal 28 ayat 2 UU ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
“Saat ini pelaku bersama barang bukti kami diamankan di Polda Sulsel guna proses penyidikan lebih lanjut,” kuncinya. (*/raksul)