PAREPARE, BACAPESAN.FAJAR.CO.ID – Kesadaran akan pentingnya jaminan kesehatan telah dimiliki oleh sebagian masyarakat, khususnya mereka yang berprofesi sebagai ASN, dimana sebelumnya jaminan kesehatannya dikelola oleh PT Asuransi Kesehatan (Askes). Sejak 1 Januari 2014, jaminan kesehatan tersebut beralih pengelolaannya ke BPJS Kesehatan melalui Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Hal inilah yang dialami oleh Siti Salma (47), ditemui oleh Tim Jamkesnews pada, Rabu (20/09), Siti menceritakan tujuannya datang ke Kantor BPJS Kesehatan Cabang Parepare.
“Saya ke kantor BPJS Kesehatan untuk mengurus kepesertaan anak saya yang telah memasuki 21 tahun. Saya ingin dia tetap terjamin di Program JKN, sehingga ketika sakit tidak perlu pusing memikirkan biayanya,” kata Siti.
Hal yang menjadi perhatian Siti ini sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, yang mengatur bahwa anak yang masih dapat ditanggung oleh orang tua adalah yang belum berusia 21 tahun atau belum berusia 25 tahun bagi yang masih menempuh Pendidikan formal.
“Bulan ini anak saya berusia 21 tahun. Makanya segera saya alihkan kepesertaannya ke mandiri (PBPU-red) agar dia tetap memiliki jaminan kesehatan. Karena yang namanya sakit kita tidak tahu kapan datangnya,” lanjut Siti.
Siti ingat ketika tahun lalu dia merasa sesak. Kondisi ini dia rasakan bersamaan dengan anaknya yang mengalami demam tinggi, saat itu saking paniknya justru merasakan sesak di dada. Atas kondisi ini, keluarga yang tinggal satu rumah dengannya segera membawa diri dan anaknya yang demam ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Andi Makassau, Kota Parepare.
“Entah kenapa saat itu dada saya tiba-tiba merasa sesak. Mungkin terlalu panik melihat anak yang demamnya tinggi sekali, karena memang anak saya yang ini memiliki riwayat step. Jadi saat itu saya langsung dibawa ke rumah sakit bersama anak saya yang demam. Setelah pemeriksaan di UGD, tidak ditemukan gejala jantung. Saya bersyukur., namun tetap diminta untuk rawat inap agar bisa dikontrol tekanan darah saya,” terang Siti.
Lanjutnya, Siti mengakui mengetahui status kepesertaan anaknya tersebut melalui Aplikasi Mobile JKN. Melalui aplikasi tersebut, ia melihat statusnya sudah tidak aktif karena telah berusia 21 tahun. Oleh karena itu, Siti sangat mengapresiasi adanya Aplikasi Mobile JKN. Menurutnya pemanfaatan teknologi itu sangat membantu masyarakat, sehingga bisa proaktif memeriksa status kepesertaan.
“Meskipun tergabung dalam segmen PPU, namun saya tetap terus memantau status kepesertaan anak saya di Aplikasi Mobile JKN. Jangan sampai terjadi kondisi dimana anak saya sakit, tapi ternyata kepesertaannya tidak aktif. Saat suami saya masih hidup, dari masa Askes hingga masuk ke masa BPJS Kesehatan melalui Program JKN, saya sangat mementingkan adanya jaminan kesehatan bagi seluruh keluarga,” tambah Siti.
Mengakhiri ceritanya dengan Tim Jamkesnews, Siti memberikan apresiasinya kepada BPJS Kesehatan yang telah menyelenggarakan Program JKN dengan sangat baik.
“Saya tahu biaya kesehatan itu sangat mahal. Adanya Program JKN ini memberikan ketenangan kepada masyarakat ketika menderita sakit, yang tidak ditahu kapan datangnya. Kembali ke pengalaman saya pada saat di rumah sakit, pengalaman yang saya rasakan sangat positif. Tidak harus ribet lagi mengurus administrasi, pelayanan dokter dan perawat sangat bagus, sampai yang paling terpenting adalah tidak ada biaya yang perlu saya bayar ketika keluar dari rumah sakit,” tutup Siti. (***)