Tersangka Kasus Korupsi Gedung Perpustakaan Makassar Ditangkap, Kepala Kejari: Dramatis

  • Bagikan
Tersangka Kasus Korupsi Gedung Perpustakaan Makassar Ridhana Berhasil Ditangkap Tim Kejari Makassar

MAKASSAR, BACAPESAN.COM – Seorang wanita bernama Ridhana, tersangka kasus korupsi Pembangunan Gedung Perpustakaan Kota Makassar tahun anggaran 2021, berhasil ditangkap Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar.

Tersangka Ridhana, selama ini menjadi incaran dan sempat ditetapkan DPO (Daftar Pencarian Orang) oleh Penyidik Kejari Makassar, sebab menghilang usai kembali ditetapkan tersangka atas kasus hukum yang menjeratnya itu.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar, Andi Sundari mengatakan, tersangka Ridhana ditangkap di rumah calon suaminya di Bumi Pallangga Mas, Kabupaten Gowa, Kamis (21/9/2023) dini hari. Proses penangkapannya pun sangat dramatis.

Di mana, saat tersangka hendak diamankan, sejumlah preman menghalangi Tim Penyidik Pidsus dan Intelijen Kejari Makassar.

“Tim datang di kediaman calon suami tersangka atau tempat tersangka berada sejak pukul 21.00 Wita, Rabu (20/9/2023), namun baru berhasil diamankan pukul 00.15 Wita, pada Kamis (21/9/2023) dini hari,” ujar Sundari.

Dikatakan, tersangka sempat dijadikan DPO selama dua minggu. Penetapan DPO dilakukan karena tersangka telah dipanggil secara patut, namun tidak pernah memenuhi panggilan penyidik.

Sundari juga menjelaskan, saat tersangka hendak ditangkap, pihaknya dihalang-halangi sejumlah preman yang mendatangi lokasi penangkapan. Para preman tersebut diduga sengaja dipanggil calon suami tersangka.

Apalagi kata Sundari, tersangka Ridhana sempet bersembunyi di atas plafon rumah milik calon suaminya itu. Setelah beberapa jam tim melakukan upaya paksa yang dibantu pihak kepolisian, akhirnya tersangka berhasil ditangkap.

“Kami juga ucapkan banyak terimakasih terhadap Kasat Reskrim Polres Gowa. Berkat bantuannya, akhirnya tersangka dapat diamankan dan dibawa ke kantor Kejari Makassar,” ujar Sundari.

Diketahui, Penyidik Kejari Makassar menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus ini, masing-masing, Andi Tenri A Palallo selaku mantan Kepala Dinas Perpustakaan Kota Makassar, Direktur CV Mustika Graha, Mustakim dan pelaksana kegiatan atau pihak yang menggunakan perusahaan CV Era Mustika Ridhana pada Pembangunan Gedung Perpustakaan Kota Makassar tahun anggaran 2021, dengan nilai anggaran sebesar Rp7,988 miliar.

Kemudian dinyatakan putus kontrak sehingga pembagunan gedung perpustakaan tidak selesai 100 persen, berdasarkan laporan pemeriksaan lapangan yang dilakukan oleh ahli konstruksi dari Universitas Hasanuddin Makassar.

Namun, saat pembangunan ada ketidaksesuaian spesifikasi dan volume bangunan yang terdapat dalam rencana anggaran biaya. Sehingga diperoleh selisih volume dan hasil analisa spesifikasi material dan mutu bangunan yaitu sebesar, Rp3,09 miliar. (*/raksul)

  • Bagikan

Exit mobile version