PANGKEP, BACAPESAN.COM – Pemimpin Cabang BRI Pangkep, J Alfred Simanjuntak memastikan jika pegawai BRI yang telah ditetapkan tersangka oleh kejaksaan atas tindak pidana penggelapan rekening nasabah, telah dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
“Kita sudah melakukan PHK dan menyerahkan proses ini sepenuhnya ke aparat yang berwajib,” jelas Alfred, Jumat (22/9).
Bahkan, kata dia, pihaknya mengaku bersinergi sepenuhnya dengan aparat penegak hukum dan menyerahkan kasus tersebut kepada pihak yang berwenang sesuai dengan ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku.
“Oleh karenanya, BRI menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada pihak berwajib yang telah bertindak cepat menangani kasus tersebut,” paparnya.
Sebelumnya Kejaksaan Negeri Pangkep, resmi menetapkan Relationship Manager BRI Cabang Pangkep, yakni SN, sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan rekening dan kredit nasabah Bank BRI Cabang Pangkep tahun 2016 hingga tahun 2022.
Penetapan SN sebagai tersangka disampaikan langsung Kajari Pangkep, Toto Roedianto saat menggelar konferensi pers di Kejaksaan Negeri Pangkep, Selasa (19/09/2023) lalu.
Karena perbuatannya, tersangka SN menyebabkan kerugian keuangan negara sementara, sebesar Rp1,81 miliar. (*)