TAKALAR, BACAPESAN.COM – Pembangunan Rumah Makan di Kelurahan Kallabbirang, Kecamatan Pattallassang tepatnya Jalan Poros Takalar-Jeneponto diduga tidak mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Padahal, Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPUTPRKP) Kabupaten Takalar melalui Bidang Tata Ruang dikabarkan telah memberikan surat teguran nomor 600/52/ST/DPUTRPKP-TR/VII/2023 terhadap pemilik Rumah Makan tersebut.
Hanya saja, pemilik Rumah Makan itu tidak mengindahkan surat teguran dari Bidang Tata Ruang DPUTPRKP) Kabupaten Takalar. Sebab, sampai sekarang belum mengurus PBG sementara bangunan itu sudah terlihat rampung.
“Kami sudah memberikan surat teguran kepada pemilik rumah kuliner sejak 26 juli namun sampai sekarang surat teguran tersebut belum ditindaklanjuti oleh pemilik usaha,” ungkap Pegawai di Bidang Tata Ruang DPUTPRKP Takalar, Jumat (29/9).
Bahkan diketahui Bidang Tata ruang juga telah menembuskan surat teguran itu ke Satpol PP Takalar selaku penegak Peraturan Daerah (Perda) Takalar.
Sementara istri pemilik Rumah Makan yang enggan disebutkan namanya enggan komentar saat berusaha dikonfirmasi.
“Kita konfirmasi ke Saparuddin Lallo (Kabag Prokopim Setda Takalar,red) karena dia itu yang semua mengurus PBG. Saya juga sampai sekarang belum pernah melihat PBG tersebut,” ujarnya. (Supahrin Tiro/A)