Cegah Korupsi, Jamila Kembali Jaga Desa di Kecamatan Galesong Utara

  • Bagikan
Suasana Jamila Jaga Desa di Kecamatan Galesong Utara, Jumat (29/9)

TAKALAR, BACAPESAN.COM – Jaksa Milik Takalar (Jamila) Kejaksaan Negeri (Kejari) Takalar kembali melakukan Jaga Desa di Kecamatan Galesong Utara (Galut) dengan cara tatap muka bersama 13 Kepala Desa dalam rangka melaksanakan penerangan hukum.

Diketahui, Jaga Desa di Kecamatan Galesong Utara ini merupakan kegiatan Jumat Ketiga dengan menyasar seluruh desa di Wilayah Kecamatan Galesong Utara dengan tujuan memberikan pemahaman pada seluruh kepala desa dan lapisan masyarakat tentang bahaya laten penyalah gunaan dana desa serta dana dana lainnya.

Kepala Kejaksaan Negri (Kejari) Takalar, Tenriawaru mengatakan kegiatan penerangan hukum merupakan agenda kerja dari program Jamila Jaga Desa yang bertujuan memberikan pemahaman tentang penggunaan anggaran desa, jauh dari tindak pidana korupsi.

“Tugas kami adalah memberikan pemahaman secara konstruktif terhadap para kepala desa, dimana pada umumnya Kades dan Aparat Desa sudah mengetahui proses penggunaan anggaran, hanya saja kadang masih ada kendala yang muncul pada proses pembuatan pertanggung jawaban, nah inilah yang kita tidak inginkan, olehnya saya minta ketika ada kendala seperti ini pihak desa jangan sungkam berkoordinasi dengan pihak kami,” ungkap Kajari Takalar, Tenriawaru, Jumat (29/9).

Mantan Kajari Morowali ini melanjutkan, tujuan shearing pendapat atau melaksanakan koordinasi tentang kendala yang dihadapi oleh pihak desa dalam pembuatan pertanggung jawaban dana desa adalah sebuah upaya menghindari terjadinya jeratan hukum bagi kades dan aparat desa.

” Kami minta, pihak desa untuk berkoordinasi dengan kejaksaan apabila menemukan ada kendala dalam hal pembuatan pertanggunv jawaban dana desa,” jelasnya.

Terpisah, Camat Galesong Utara (Galut), Sumarlin mengapresiasi kegiatan penerangan hukum yang dilaksanakan oleh Kejari Takalar.

“Atas nama pemerintah dan masyarakat Galesong Utara, kami sangat berterima kasih sekaligus mengapresiasi program Jamila Jaga Desa, dimana muara dari kegiatan ini adalah untuk memperbaiki administrasi penggunaan dana desa secara akurat,” ucap Sumarlin.

Selain dihadiri oleh sejumlah pejabat Kejari Takalar, kegiatan penerangan hukum ini juga diikuti oleh kepala Inspektorat Takalar Yahe dan kepala bidang PMD Supriadi Siantang dan sejumlah elemen masyarakat setempat. (Supahrin Tiro/A)

  • Bagikan