MAKASSAR, BACAPESAN.COM – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulawesi Selatan secara resmi me-launching aplikasi pengaduan penyiaran bernama e-KPID Sulsel, di Gedung Rektorat UIN Alauddin Makassar, Kampus Samata, Gowa, Selasa (3/10).
Launching aplikasi ini sekaligus dirangkaikan dengan talkshow penyiaran serta penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) terkait literasi penyiaran antara KPID Sulsel dengan pihak BPOM, UIN Alauddin Makassar, Universitas Fajar, Sekolah Tinggi Ilmu Kesejahteraan Sosial, serta beberapa lembaga kemahasiswaan di Sulsel.
Komisioner KPID Sulsel, Siti Hamidah menyebut bahwa aplikasi ini merupakan inovasi pengaduan penyiaran pertama di Indonesia. Aplikasi e-KPID Sulsel, katanya, adalah hasil dari pemahaman akan integrasi teknologi yang tak terhindarkan. Oleh karena itu, pihaknya percaya bahwa partisipasi masyarakat dalam pengawasan penyiaran harus lebih mudah dan terbuka.
“Sistem pengawasan partisipatif harus membuka peluang sebesar-besarnya bagi partisipasi masyarakat dengan memberikan kemudahan,” ujarnya.
Menurutnya, dalam upaya meningkatkan keterbukaan informasi, KPID Sulsel memahami bahwa teknologi telah menjadi bagian integral dalam kehidupan masyarakat. Oleh karena itu, pihaknya menyediakan aplikasi ini untuk diunduh secara langsung di berbagai perangkat gadget.