TAKALAR, BACAPESAN.COM – Dugaan gratifikasi rumah subsidi melibatkan pejabat Pemkab Takalar mulai ada kejelasan. Pengembang Perumahan PT Rachita mengungkapkan hunian tersebut merupakan unit yang dibeli pejabat tersebut.
“Ini terlalu lama berpolemik dan sudah bernada fitnah. Kami sampaikan bahwa saat memulai pembangunan dan pemasaran di Takalar, kami juga memasarkan tanah kapling. Itu diluar subsidi pemerintah,” kata salah satu staf Rachita yang identitasnya enggan dimediakan, Sabtu (7/10).
Diketahui, pejabat Pemkab Takalar membeli unit tersebut lewat jasa notaris. “Jadi lahan seluas 2 kapling itu dibeli di hadapan notaris. Saya liat sudah dibangun oleh pemiliknya. Dengan luas bangunan 6m x 12m, Bangunan tidak bertingkat yang hanya memiliki dua kamar. Cuma pekarangan yang dikelilingi pagar tinggi,” ungkapnya.
Sementara itu, Konsultan Hukum Pemkab Takalar, Baso turut angkat bicara soal adanya pemberitaan dari salah satu media daring yang gencar menyoal dugaan gratifikasi ini.
“Kami sudah tracking dan amati pemberitaan itu. Unsur dan teori teknis jurnalistiknya memang terpenuhi. Tapi substansi pemberitaan itu lebih dominan pada tendensi yang menyerang nama baik. Jangan mengira bahwa regulasi pers hanya mengatur soal teknis jurnalistik, tapi muatan produk jurnalisme juga harus jadi perhatian,” tegas Baso.
Sehingga, Baso meminta semua pihak, khususnya media agar lebih berhati-hati dalam melakukan penyebaran informasi. Apalagi jika informasi tersebut berpotensi merusak nama baik pribadi atau aparatur negara yang berkaitan dengan jabatannya.
“Sekali lagi, saya berharap semua pihak agar berhati-hati dalam melakukan penyebaran informasi hoax,” pungkas Baso. (Supahrin Tiro/A)