PAREPARE, BACAPESAN.FAJAR.CO.ID , Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Parepare, menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), menindaklanjuti aksi penolakan pembangunan Sekolah Kristen Gamaliel, Senin (9/10/2023).
RDP digelar di Gedung Paripurna DPRD Parepare yang dihadiri Ketua Ir Kaharuddin Kadir, Wakil Ketua I Tasming Hamid, Wakil Ketua II Rahmat Sjamsu Alam, Ketua Komisi II DPRD, Dinas PU, Dinas Pendidikan, Sekretaris Daerah, TNI Polri, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Yayasan Sekolah Kristen Gamaliel, Kejaksaan, Kementrian Agama, Forum Peduli Umat, sejumlah Masyarakat Soreang, dan Pemerintahan Setempat.
Wakil Ketua II, Rahmat Sjamsu Alam menjelaskan, pada Permendikbud No.26 Tahun 2021 dalam pemberian perizinan untuk pendidikan, yang pertama karena pendidikan bukan jenis usaha. Maka pemberian izin ini, kata Rahmat Sjamsu Alam, tidak dimuat dalam undang-undang cipta kerja dimana dalam PP No.5 tahun 2021 pasal 134 ayat 3 bahwa untuk sektor pendidikan dapat dilakukan melalui berbasis usaha di kawasan ekonomi khusus, sedangkan ayat 2 untuk di luar dari itu, harus masuk kepada peraturan perundangan undangan bidang pendidikan. Artinya, lanjutnya, jika di luar ekonomi khusus maka kembali pada undang-undang yang diatur dalam pendidikan.
“Oleh karena itu, kalau kita ingin mendirikan pendidikan ada empat aturan yang harus diperhatikan,” ujarnya.
Pertama lanjut Rahmat Sjamsu Alam, Permendikbud no 8 tahun 2013 khusus non formal, yang kedua Pemendikbud No.36 Tahun 2014 tentang sekolah dasar dan bergerak. Ketiga Permendikbud No.84 tahun 2014 tentang usia dini, keempat Permendikbud No. 31 Tahun 2014 tentang sekolah asing. Itulah yang menjadi payung hukum dalam mendirikan sekolah pendidikan.
“Kalau tidak sesuai dengan prosedur, maka perizinannya dibatalkan, kita masuk pada prosedur yang lain, kita kembali kepada peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang perizinan pembangunan sekolah,” paparnya.
Ditambahkan Wakil ketua I DPRD Parepare, Tasming Hamid, juga mengatakan sebenarnya ada cacat prosedural disebabkan adanya dokumen yang tidak lengkap.
“Kita sudah mendengar terkait masalah proses izin dan sebagainya, bisa disimpulkan memang sekolah Kristen Gamaliel ini sebenarnya cacat prosedural adanya dokumen-dokumen yang tidak dilengkapi,” ungkapnya.
Usai RDP tersebut, Ketua DPRD Parepare, Kaharuddin Kadir, mengatakan, pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari surat yang dilayangkan oleh Ketua RW 06 di Kelurahan Watang Soreang dan memang sudah dijadwalkan di hari Senin hanya belum sempat melaksanakan rapat, karena masyarakat sudah melakukan unjuk rasa.
“Kita sudah dengarkan di rapat tadi bahwa kesimpulannya DPRD menyerahkan sepenuhnya kepada pemerintah daerah untuk melakukan pencermatan ulang terkait dengan syarat yuridis dan syarat sosial,” katanya.
Sehingga, lanjutnya, jika syaratnya semua terpenuhi tergantung bagaimana pertimbangan pemerintah dan sangat berharap bahwa pemerintah melakukan pencermatan ulang terutama bagaimana mempertimbangkan saran-saran yang berkembang di dalam rapat seperti saran dari FKUB yang meminta untuk mengedepankan toleransi antar ummat beragama.
“Lalu bagaimana dengan kebutuhan sarana pendidikan di sekitar itu, apa memang sudah layak ada tambahan atau bagaimana. Kemudian kemanfaatan terhadap masyarakat yang ada di sekitar, itulah aspek-aspek sosial yang perlu dikaji, jangan sampai menimbulkan hal-hal yang kita tidak diinginkan,” ujarnya.
Kaharuddin menyampaikan, selama ini toleransi antar umat beragama di Kota Parepare sangat bagus dan terjaga, sehingga ke depan diharapkan tidak ada terjadi gesekan-gesekan.
“Kewenangan DPRD tidak sampai di situ, DPRD nantinya akan menyerahkan sepenuhnya ke pemerintah daerah untuk melakukan pencermatan terhadap pendirian sekolah itu,” pungkasnya.
(***)