MAKASSAR, BACAPESAN.COM – Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi Makassar menjatuhkan vonis bebas terhadap mantan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Makassar, Iman Hud.
Terdakwa Iman Hud dinilai majelis hakim tidak terbukti terlibat dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan honorarium atau honorarium fiktif tunjangan operasional Satpol PP Kota Makassar di 14 kecamatan tahun 2017-2020, yang merugikan negara sebesar Rp4,8 miliar.
Putusan bebas itu dibacakan langsung Ketua Majelis Hakim, Purwanto S Abdullah dalam sidang di PN Tindak Pidana Korupsi Makassar, Rabu (11/10) siang.
Ketua Majelis Hukum Purwanto S Abdullah dalam amar putusannya mengatakan, terdakwa Iman Hud tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagai mana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Untuk itu, terdakwa Iman Hud diminta dibebaskan dari segala dakwaannya atau vrijspraak. Serta memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya.
Selain itu, majelis hakim juga memerintahkan barang bukti berupa dalam dakwaan penuntut umum tidak terpenuhi, maka dakwaan tersebut harus dinyatakan tidak terbukti. Serta biaya perkara yang timbul dibayar oleh negara.
“Penuntut umum diberikan kesempatan untuk pikir-pikir. Apakah menerima atau mengajukan upaya hukum atas putusan tersebut,” kata Purwanto S Abdullah usai membacakan amar putusannya.
Sementara terdakwa Abdul Rahim, selaku mantan Kasi Pengendali dan Operasional Satpol PP Kota Makassar divonis pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.