Hal tersebut merujuk kepada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyebutkan penyidik dapat kembali menerbitkan surat perintah penyidikan, sehingga penyidikan dapat kembali dilakukan secara ideal dan benar, meskipun praperadilan telah membatalkan status tersangka atas seseorang.
“(Jika gugatan SYL dikabulkan) masih memungkinkan KPK untuk menerbitkan lagi sprindik atau menetapkan lagi tersangka yang baru. Jadi bukan final, tapi setidaknya (SYL) membuktikan ke publik bahwa memang ada yang salah dengan KPK kalau dia menang, ada yang salah dengan KPK dalam proses penetapan tersangka, itu saya kira poinnya yang diambil pak SYL dan teman-teman advokatnya,” jelas Amir Ilyas.
Salah satu yang dinilai ganjil dalam penetapan tersangka SYL oleh KPK adalah penerbitan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP). Amir Ilyas menilai, dalam surat tersebut ada yang salah sebab saat SPDP diterbitkan KPK sudah memuat nama tersangka.
“Kalau menurut KUHP dan putusan MK itu pasal 184, yang pertama paling urgent itu pertama penetapan tersangka harus memiliki dua alat bukti dan calon tersangka harus pernah dipanggil untuk dimintai keterangan. Kedua dan ini memang agak ganjil saya liat ini di SPDP-nya (SYL), surat perintah dimulainya penyidikan itu bersama dengan disebutnya nama disitu bahwa sudah ada tersangka. Mungkin itu bisa menjadi celah atau kita tidak tahu apalagi celah yang ada dan bisa dilihat oleh pengacara SYL,” terangnya.
Sementara untuk surat gugatan praperadilan yang diajukan tim kuasa hukum SYL lebih awal dibandingkan pengumuman secara resmi mengenai penetapan tersangka SYL oleh KPK, menurut Prof Amir Ilyas tidak ada masalah. Sebab SYL diduga lebih awal telah menerima surat penetapan tersangka dirinya dari KPK.
“Mengenai KPK baru umumkan secara resmi kemarin dan lebih duluan mengajukan praperadilan, saya kira tidak ada masalah karena suratnya beliau lebih duluan dapat sebagai tersangka,” ujar dia.
Gugatan praperadilan dilayangkan SYL melalui tim kuasa hukum ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sejak Rabu, lalu. Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto mengatakan, gugatan Syahrul Yasin Limpo itu terkait keabsahan penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Benar, pemohon Syahrul Yasin Limpo, termohon Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” kata Djuyamto.
Djuyamto mengatakan, gugatan praperadilan itu didaftarkan Syahrul Yasin Limpo melalui kuasa hukumnya Dodi S Abdulkadir dan kawan-kawan dengan nomor registrasi perkara 114/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.