MAKASSAR, BACAPESAN.COM – Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel), Hernadi mengungkapkan agar anggaran bantuan hukum bagi masyarakat miskin harus tepat sasaran dan akuntabel.
“Pemberian bantuan hukum merupakan wujud amanat dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 28D ayat (1) yang menyatakan ‘setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum sebagai bagian dari Hak Asasi Manusia (HAM),” ungkap Hernadi saat membacakan sambutan Kakanwil Liberti Sitinjak dalam acara Penandatanganan Addendum Perjanjian Pelaksanaan Bantuan Hukum Tahun Anggaran 2023 dan Rapat Kerja Organisasi Bantuan Hukum (OBH) di aula Bhinneka Tunggal Ika kanwil Sulsel, Senin (16/10).
Pada kesempatan ini juga, Hernadi mengapresiasi pelaksanaan Bantuan Hukum Litigasi dan Non Litigasi Tahun Anggaran 2022 yang telah mempedomani amanat Undang-Undang (UU) No 16/2011 tentang Bantuan Hukum sehingga pelaksanaannya berjalan dengan baik di beberapa wilayah di Sulawesi Selatan.
Selain itu, Hernadi melaporkan total capaian penyerapan Pagu Anggaran Bantuan Hukum sampai dengan Triwulan III Tahun 2023 sebesar Rp 2.491.000.000 (sekitar 85,87%).
“Capaian ini mendapatkan apresiasi dari Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) sehingga anggaran bantuan hukum di Kanwil Kemenkuham Sulsel ditambahkan sebesar Rp 367.410.000 dan pengalihan anggaran OBH yang kurang optimal dalam penyerapan sebesar Rp 187.410.000. Jadi total keseluruhan anggaran tahun 2023 di Kanwil Kemenkumham Sulsel sebesar Rp. 3.081.490.000,” jelas Hernadi.
Hernadi lalu ungkapkan pelaksanaan kegiatan ini merupakan hal yang wajar dikarenakan adanya perubahan anggaran dalam tahun berjalan.
“Hal ini merupakan bagian dari penerapan Profesionalisme dan Transparan dalam tata nilai PASTI pada penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).” pinta Hernadi.
Masih dalam sambutan Kakanwil Liberti Sitinjak, Hernadi juga mengapresiasi atas terselenggaranya pelaksanana bantuan hukum yang telah berjalan sejak diundangkan pada tahun 2011 lalu sampai saat ini.
“Selama hampir 13 tahun ini, telah banyak masyarakat miskin yang mendapatkan fasilitas program bantuan hukum secara gratis/cuma-cuma. Oleh karenanya, LBH berperan penting untuk mensukseskan program pemerintah dalam memberikan akses keadilan bagi orang miskin.” ujar Hernadi.
Atas peran penting LBH tersebut, Hernadi menitipkan harapan kepada 30 OBH terakreditasi se-Sulsel (dengan rincian: 2 LBH terakreditasi A, 4 LBH terakrediasi B, dan 24 LBH terakreditasi C) agar lebih bersemangat dalam melaksanakan kegiatan bantuan hukum, sebagaimana yang telah tercantum di dalam perjanjian pelaskanaan bantuan hukum pada masing-masing LBH.
“OBH harus mampu memberikan anggaran bantuan hukum tepat sasaran dan akuntabel sehingga masyarakat lebih merasakan manfaat sesuai dengan apa yang kita harapkan.” pesan Hernadi mengakhiri sambutan Kakanwil Liberti Sitinjak.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Jajaran pada Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil, Para Pimpinan OBH terakreditasi se-Sulsel, Jajaran Tim Panitia Pengawas Daerah (Panwasda) Pelaksana Bantuan Hukum Tahun Anggaran 2023, dan para tamu undangan. (*)