Hasil Sidang MK: Jalan Gibran Kian Lempeng

  • Bagikan
Ilustrasi

“Kalau batas bawah umurnya terlalu muda, maka bisa saja ada figur yang belum matang sebagai negarawan tapi tiba-tiba secara administratif bisa mencalonkan diri,” ujar dia.

Batas umur, kata dia, adalah persyaratan formal belaka. Yang lebih penting menjadi perhatian publik adalah, rekam jejak figur bersangkutan jangan sampai hanya figur karbitan, punya kapasitas, punya visi yang siap diperdebatkan di ruang publik, dan yang terakhir adalah berintegritas.

“Sampai sejauh mana publik bisa mengakses dan mengerti visi masing-masing kandidat. Sampai sejauh mana para pemilih memiliki informasi memadai kaitan profil politik figur bersangkutan. Justru isu-isu tersebut seringkali tenggelam di permukaan semisal hasil survei, skandal dan problem administrasi pemilihan lainnya,” kata Asratillah.

Pengamat kepemiluan di Sulsel, Mappinawang mengatakan tidak ada relevansi antara batas usia dengan pengalaman menjadi kepala daerah.

“Menurut saya, MK menambah syarat karena apa hubungannya antara umur dengan pengalaman? Ini di luar kewenangan Mahkamah Konstitusi,” kata Mappinawang.

Menurut dia, pengalaman itu merupakan syarat tersendiri. “Ini substansinya penambahan syarat karena usia tidak berubah (harus 40 tahun) maka bersyarat lain dimasukan pengalaman,” ujarnya.

Mappinawang pun menyebutkan jika putusan MK ini memberikan peluang kepada Gibran untuk mendampingi Prabowo karena usianya belum cukup 40 tahun tapi sudah menjadi kepala daerah atau Wali Kota Solo.

“Ada peluang karena berpengalaman disini (putusan MK) tidak ada ukurannya, apakah sudah berpengalaman 1 periode atau baru satu bulan,” imbuh dia.

MK, sebelumnya, menolak gugatan batas usia capres-cawapres menjadi minimal 35 tahun. Putusan itu dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman. “Memutuskan, menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Anwar.

Anwar mengatakan, dalam putusan itu dari sembilan hakim hanya dua hakim yang berbeda pendapat atau dissenting opinion yakni Suhartoyo dan Guntur Hamzah.

  • Bagikan

Exit mobile version