MAKASSAR, BACAPESAN.COM – Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) Universitas Universitas Hasanuddin (UNHAS) menggelar Focus Group Discussion (FGD) “Penyusunan Peraturan Rektor tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Universitas Hasanuddin”, Minggu (15/10).
Kegiatan yang berlangsung di ruang rapat B Lantai 4 Gedung Rektorat Unhas, Kegiatan tersebut juga menjadi bagian dari tindaklanjut Program Satgas PPKS Unhas. FGD dihadiri Tim Satgas PPKS Unhas yang terdiri dari unsur dosen, tenaga kependidikan, dan mahasiswa serta dari Tim Sekertariat Satgas PPKS Unhas.
Ketua Satgas PPKS Unhas, Prof Farida Patittingi memaparkan tujuan dari pelaksanaan FGD ini untuk penguatan peran Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual Universitas Hasanuddin (Satgas PPKS Unhas).
Selain itu juga sebagai wujud penerapan dari Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di lingkungan Perguruan Tinggi dalam menghadapi kompleksitas pencegahan dan penanganan kekerasan seksual dilingkup Unhas.
“Target yang harus kita capai adalah Lahirnya Peraturan Rektor Unhas Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Universitas Hasanuddin,” jelas Prof Farida, Selasa (17/10).
Lebih lanjut, Sasaran Penyusunan Peraturan Rektor Unhas mengenai PPKS ini adalah mencegah dan menangani setidaknya 21 kemungkinan kejadian kekerasan seksual yang menimpa hubungan antar mahasiswa, pendidik, tenaga kependidikan, warga kampus, dan masyarakat umum yang berinteraksi dengan mahasiswa, pendidik, dan tenaga kependidikan.
“Penyusunan Peraturan Rektor Unhas tentang PPKS memperinci bentuk tindakan dengan konsekuensi sanksi administratif, mengakui kemungkinan bentuk kekerasan seksual tersebut berkembang, dan mengatur langkah-langkah pencegahan guna mengurangi kerugian akibat kasus kekerasan seksual,” jelasnya.
Anggota Satgas PPKS, Nanda Yuniza mengatakan saat ini Indonesia berada pada situasi darurat kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi. Sebab, kekerasan seksual paling sulit dibuktikan, tetapi efeknya sangat besar dan berjangka panjang.
Oleh karena itu, jika ada laporan kekerasan seksual, Satgas PPKS wajib melakukan penanganan yang meliputi pendampingan, pelindungan, pemulihan korban, dan pengenaan sanksi administratif.
Merujuk Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 sebagai Dasar Hukum Penyusunan Peraturan Rektor Unhas mengenai PPKS, Nanda Yuniza mengajak sivitas akademika agar berperan aktif dalam pencegahan dan penanganan serta perlindungan terhadap korban kekerasan seksual.
“Pendampingan yang dimaksud mencakup konseling, advokasi, layanan kesehatan, bantuan hukum, bimbingan sosial dan rohani, serta pendamping bagi penyandang disabilitas,” jelasnya.